Kamis, 25 Desember 2014

KOPERASI SOLUSI KEUANGAN



    Pada kesempatan ini saya akan menganalisa Koperasi Pegawai Duta Wacana, dan disini saya akan membahas tentang  Sisa Hasil Usaha (SHU), Pola Manajemen, Jenis dan Bentuk Koperasi.

    Dalam akta Pendirian Koperasi yang bertindak atas kuasa Rapat Pendirian Koperasi Pegawai Universitas Kristen Duta Wacana pada hari Selasa, tanggal 1 Bulan Agustus 1995 yang selanjutnya ditunjuk selaku Kuasa para pendiri dan sekaligus untuk pertama kalinya bekerja sebagai Pengurus, dan menyatakan mendirikan koperasi serta menandatangani Anggaran Dasar Koperasi Pegawai Duta Wacana.

Koperasi Pegawai Duta Wacana mempunyai visi dan misi organisasi, sebagai berikut:
VISI : Saling asih-asah-asuh, melayani dengan hati, maju berkembang bersama dan mensejahterakan.

MISI : Melaksanakan amanat AD/ART, menjadi mitra usaha dan mitra kerja yang produktif bagi  karyawan, Yayasan dan Keluarga besar Duta Wacana

    Diatas sudah sedikit menyinggung tentang sejarah singkat koperasi ini terbentuk. Pada awal pembahasan, saya akan mulai membahas tentang SHU atau Sisa Hasil Usaha. Berikut penjelasannya.

SISA HASIL USAHA

Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
• Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Istilah-istilah Informasi Dasar
•  SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)

•  Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.

•  Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.

•  Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.

•  Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota

•  Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
1. Cadangan koperasi  40%
2. Jasa anggota  40%
3. Dana pengawai 5%
4. Dana karyawan 5%
5. Dana pendidikan 5%
6. Dana sosial  5%
7. Dana pembangunan lingkungan  5%

Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Pembagian SHU per anggota
  •  SHU per anggota
              SHUA = JUA + JMA

            Di mana :
            SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota
            JUA     = Jasa Usaha Anggota
            JMA    = Jasa Modal Anggota  

  •  SHU per anggota dengan model matematika

                SHU Pa =   Va    x JUA +   Sa   x JMA
                                VUK                   TMS

           Dimana :
           SHU Pa  : Sisa Hasil Usaha per Anggota
           JUA        : Jasa Usaha Anggota
           JMA       : Jasa Modal Anggota
           VA          : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
           VUK      : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
           Sa           : Jumlah simpanan anggota
           TMS       : Modal sendiri total (simpanan anggota total)                


Prinsip-prinsip Pembagian SHU
•  SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
•  SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
•  Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
•  SHU anggota dibayar secara tunai


    Setelah membahas pengertian SHU, informasi dasar dalam perhitungan SHU anggota, istilah-istilah informasi dasar, rumus pembagian SHU, dan yang terakhir prinsip-prinsip pembagian SHU.  Yuk, lihat bagaima pembagian SHU dalam Koperasi Pegawai Duta Wacana.

Pembagian SHU dari Koperasi Pegawai Duta Wacana:
1.   Simpanan pokok                 : Rp.   21.260.000
2.   Simpanan wajib                   : Rp.   82.921.700
3.   Penjualan                             : Rp. 657.262.977
4.   Harga Pokok Penjualan   : Rp. 574.083.326
5.   Laba kotor                            : Rp.   83.179.651
6.   Biaya usaha                           : Rp.   30.154.104
7.   Laba bersih                           : Rp.   46.397.354

RAT koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
1.   SHU diterimakan ke anggota   50%
2.   Cadangan resiko/pengembangan 20%
3.   Dana pendidikan  5%
4.   Jasa pengurus dan pengawas 20%
5.   Dana sosial  5%

Keterangan SHU Rp. 45.531.612
1.   SHU diterimakan ke anggota          50%    =    Rp. 22.765.806
2.   Cadangan resiko/pengembangan  20%   =    Rp.   9.106.322,4
3.   Dana pendidikan                                     5%   =    Rp.   2.276.580,6
4.   Jasa pengurus dan pengawas            20%   =    Rp.   9.106.322,4
5.   Dana Sosial                                                5%    =     Rp.   2.276.580,6
Total 100%                                                =    Rp. 45.531.612        


Hasil RAT Koperasi Pegawai Duta Wacana menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
1. Jasa Usaha   : 70% X Rp. 22.765.806 = Rp. 15.936.064,2
2. Jasa Modal   : 30% X Rp. 22.765.806 = Rp.   6.829.741,8


   Nah, itu adalah pembagian SHU Koperasi Pegawai Duta Wacana. Dan selanjutnya kita beralih sejenak ke Pola Manajemen Koperasi. Manajemen koperasi itu seperti apa sih? Penasaran.. dari pada penasaran, baiklah saya akan sedikit menjelaskan  apa saja yang ada didalam Pola Manajemen itu sendiri.

POLA MANAJEMEN

Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

Pengertian Koperasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.

Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.

Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
• Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
• Kesukarelaan dalam keanggotaan
• Menolong diri sendiri (self help)
• Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
• Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh     anggota.
• Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.

Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

Pengertian Manajemen Koperasi
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a) Anggota
b) Pengurus
c)  Manajer
d) Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota  pelanggan

menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a) Rapat anggota
b) Pengurus
c)  Pengawas

Rapat Anggota
   Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
1. Menetapkan anggaran dasar koperasi;
2. Menetapkan kebijakan umum koperasi;
3. Menetapkan anggaran dasar koperasi;
4. Menetapkan kebijakan umum koperasi;
5. Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
6. Memberhentikan pengurus; dan
7. Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.

Pengurus
   Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi. Dan tugas serta kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.

Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
• Pusat pengambil keputusan tertinggi
• Pemberi nasihat
• Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
• Penjaga berkesinambungannya organisasi
• Simbol

Pengawas
    Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
- Mempunyai kemampuan berusaha
- Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat   sekelilingnya.
- Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
- Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
- Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
- Rajin bekerja, semangat dan lincah.

Manajer
    Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
• organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
• perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

     Pendekatan sistem pada koperasi menurut Draheim koperasi Pegawai Duta Wacana tidak ada dalam kategori tersebut karna Koperasi Pegawai Duta Wacana hanya memiliki sifat-sifat social (pendekatan sosiologi).

Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
    Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.

   Baiklah ini sudah sampai dipembahasan terakhir yaitu tentang jenis dan bentuk koperasi, jenis dan bentuknya sebagai berikut:

JENIS DAN BENTUK KOPERASI

Jenis Koperasi
Menurut PP No. 60/1959
a) Koperasi Desa
b) Koperasi Pertanian
c) Koperasi Peternakan
d) Koperasi Perikanan
e) Koperasi Kerajinan/Industri
f)  Koperasi Simpan Pinjam
g) Koperasi Konsumsi

Menurut Teori Klasik
a) Koperasi pemakaian
b) Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
c) Koperasi Simpan Pinjam

     Koperasi Pegawai Duta Wacana termasuk dalam jenis koperasi Simpan Pinjam, dapat dilihat dari kegiatan usahanya yang memberikan pinjaman kepada pegawai dan pensiunan.

Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
1.  Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.

2.  Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

Bentuk Koperasi
Sesuai PP No. 60/1959
a) Koperasi  Primer
b) Koperasi Pusat
c) Koperasi Gabungan
d) Koperasi Induk

Dalam hal ini, bentuk Koperasi  masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
• Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
• Di tiap Daerah  Tingkat II ditumbuhkan  Pusat Koperasi
• Di tiap  Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

Koperasi Primer dan Sekunder
Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang–orang.
Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .



                                                  Ada Mba ima sama kasih
                                                Pergi ke toko membeli caca
                                                        Terima Kasih
                                                    Sudah membaca :)



Referensi:
http://koperasi.ukdw.ac.id/
http://koperasi.ukdw.ac.id/index.php/sejarah-koperasi.html
http://koperasi.ukdw.ac.id/index.php/misi-visi-koperasi.html
http://koperasi.ukdw.ac.id/index.php/laporan-rat.html