Berdasarkan PP No. 45 tahun 2005, BUMN adalah badan
usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara
melalui penyertaansecara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan
BUMN bukan pegawai negeri.
Menurut pasal 2 UU No. 19 Tahun 2003, maksud dan tujuan
pendirian BUMN adalah:
· Memberikan sumbangan bagi
perkembangan perekonomian nasional pada
· umumnya dan penerimaan Negara pada
khususnya
· Mengejar keuntungan
· Menyelenggarakan kepentingan umum
berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi
pemenuhan hajat hidup orang banyak
· Menjadi perintis kegiatan usaha-usaha
yang belum dsapat dilaksanakan oleh sector swasta dan koperasi
· Turut aktif memberikan bimbingan dan
bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah,koperasi,dan masyarakat
Berdasarkan Pasal 1 UU No. 19 tahun 2003, membedakan
bentuk-bentuk usaha milik negara terdiri atas
1. Perusahaan Perseroan.
2. Perusahaan Perseroan Terbuka
3. Perusahaan Umum (Perum)
Dasar Hukum Badan Usaha
Milik Negara (BUMN)
Landasan hukum keberadaan Badan Hukum
Milik Negara dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UUUndang-Undang
(Perpu) Nomor 19 Tahun 1960 tentang perusahaan negara, Undang-Undang Nomor 19
Tahun 1969 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Badan
Usaha Milik Negara menjadi Undang-Undang. Kemudian setelah adanya undang-undang
ini, terjadi suatu perubahan lagi tentang BUMN, yaitu diatur dalam
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN
Kelebihan BUMN
1. Menguasai sektor yang vital bagi
kehidupan rakyat banyak
2. Mendapat jaminan dan dukungan dari Negara
3. Permodalannya sudah pasti karena
mendapat modal dari Negara
4. Kelangsungan hidup perusahaan
terjamin
5. Sebagai sumber pendapatan Negara
Sektor yang terlibat
dalam BUMN
1.
Konstruksi
·
PT
Adhi Karya (Persero) Tbk
·
PT
Amarta Karya (Persero)
·
PT
Brantas Abipraya (Persero)
·
PT
Hutama Karya (Persero)
2.
Transportasi dan pergudangan
·
PT
Angkasa Pura I (Persero)
·
PT
Angkasa Pura II (Persero)
·
PT
ASDP Indonesia Ferry (Persero)
·
PT
Bhanda Ghara Reksa (Persero)
3.
Jasa keuangan dan asuransi
·
PT
Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero)
·
PT
Asuransi Ekspor Indonesia (Persero)
·
PT
Asuransi Kredit Indonesia (Persero)
·
PT
Bahana PUI (Persero)
4.
Pertambangan dan penggalian
·
PT
Aneka Tambang (Persero) Tbk
·
PT
Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) Tbk
·
PT
Indonesia Asahan Aluminium (Persero)
·
PT
Pertamina (Persero)
·
PT
Timah (Persero) Tbk
Referensi:
http://muhammad-toha93.blogspot.com/2014/04/makalah-bumn.html
http://rahmadonaputri.blogspot.com/2012/10/bumn-dan-koperasi.html.
https://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_Badan_Usaha_Milik_Negara_Indonesia