Sabtu, 27 Juni 2015

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)


Berdasarkan PP No. 45 tahun 2005, BUMN adalah  badan  usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaansecara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.

Menurut pasal 2 UU No. 19 Tahun 2003, maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah:
·      Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada
·      umumnya dan penerimaan Negara pada khususnya
·      Mengejar keuntungan
·      Menyelenggarakan kepentingan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak
·      Menjadi perintis kegiatan usaha-usaha yang belum dsapat dilaksanakan oleh sector swasta dan koperasi
·      Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah,koperasi,dan masyarakat

Berdasarkan Pasal 1 UU No. 19 tahun 2003, membedakan bentuk-bentuk usaha milik negara terdiri atas
1.   Perusahaan Perseroan.
2.   Perusahaan Perseroan Terbuka
3.   Perusahaan Umum (Perum)

Dasar Hukum Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Landasan hukum keberadaan Badan Hukum Milik Negara dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UUUndang-Undang (Perpu) Nomor 19 Tahun 1960 tentang perusahaan negara, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1969 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Negara menjadi Undang-Undang. Kemudian setelah adanya undang-undang ini, terjadi suatu perubahan lagi tentang BUMN, yaitu diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN

Kelebihan BUMN
1.      Menguasai sektor yang vital bagi kehidupan rakyat banyak
2.      Mendapat jaminan dan dukungan dari Negara
3.      Permodalannya sudah pasti karena mendapat modal dari Negara
4.      Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
5.      Sebagai sumber pendapatan Negara

Sektor yang terlibat dalam BUMN
1.      Konstruksi
·         PT Adhi Karya (Persero) Tbk
·         PT Amarta Karya (Persero)
·         PT Brantas Abipraya (Persero)
·         PT Hutama Karya (Persero)

2.      Transportasi dan pergudangan
·         PT Angkasa Pura I (Persero)
·         PT Angkasa Pura II (Persero)
·         PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)
·         PT Bhanda Ghara Reksa (Persero)

3.      Jasa keuangan dan asuransi
·         PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero)
·         PT Asuransi Ekspor Indonesia (Persero)
·         PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero)
·         PT Bahana PUI (Persero)

4.      Pertambangan dan penggalian
·         PT Aneka Tambang (Persero) Tbk
·         PT Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) Tbk
·         PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero)
·         PT Pertamina (Persero)
·         PT Timah (Persero) Tbk


Referensi:
http://muhammad-toha93.blogspot.com/2014/04/makalah-bumn.html
http://rahmadonaputri.blogspot.com/2012/10/bumn-dan-koperasi.html.
https://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_Badan_Usaha_Milik_Negara_Indonesia

Sabtu, 23 Mei 2015

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)




     Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)  merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada seseorang, sekelompok orang, maupun lembaga untuk memegang kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual yang dimiliki atau diciptakan. 

Istilah HAKI merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization).

Pengertian Intellectual Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).

Syarat dapat dibuatnya hak paten
Syarat mendapatkan hak paten ada tiga yaitu penemuan tersebut merupakan penemuan baru. Yang kedua, penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial. Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat mahal atau tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten. Yang ketiga, penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious).

Permohonan paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). Pemohon wajib melampirkan:
  • surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan paten terdaftar selaku kuasa.
  • surat  pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
  • deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga)

Sanksi yang dapat dikenakan atas pelanggaran HAKI
Sanksi yang diberikan bagi pelanggar adalah tuntutan hukuman pidana, atau juga gugatan perdata, jika dengan sengaja dan tanpa hak memproduksi, tanpa hak meniru/menyalin, menerbitkan/menyiarkan, memperdagangkan/mengedarkan, atau tanpa hak menjual hasil karya cipta orang lain atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta (produk-produk bajakan), maka akan dikenakan tindak pidana yang dikenakan sanksi-sanksi ‘pidana’.

Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan atau barang dari hasil pelanggaran Hak Cipta, maka dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun, dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).  Dan untuk memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program komputer, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).


Referensi :
http://adrianjourneys.blogspot.com/2015/04/pengertian-haki-hak-atas-kekayaan-intelektual.html
http://vannydjs.blogspot.com/2015_05_01_archive.html

Sabtu, 25 April 2015

HUKUM PERJANJIAN







Ada  beberapa asas penting didalam Hukum Perjanjian, yaitu asas konsensualisme, asas kebebasan berkontrak dan asas kepastian hukum (Pacta Sunt Servanda).

Konsensualisme berasal dari perkataan “consensus” yang berarti kesepakatan. Dengan kesepakatan dimaksudkan bahwa diantara pihak-pihak yang bersangkutan tercapai persesuaian kehendak, artinya : apa yang dikehendaki oleh yang satu adalah pula yang dikehendaki oleh yang lain. Kedua kehendak itu bertemu dalam “sepakat” tersebut. Tercapainya sepakat ini dinyatakan oleh kedua belah pihak dengan mengucapkan perkataan-perkataan, misalnya: “setuju”, “accord”, “oke” dan lain-lain sebagainyaataupun dengan bersama-sama manaruh tanda tangan dibawah pernyataan-pernyataan tertulis sebagai tanda (bukti) bahwa kedua belah pihak telah menyetujui segala apa yang tertera diatas tulisan itu.

Asas Kebebasan berkontrak atau yang sering juga disebut sebagai sistem terbuka adalah adanya kebebasan seluas-luas­nya yang oleh undang-undang diberikan kepada masyarakat untuk meng­adakan perjanjian tentang apa saja, asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan ketertiban umum.

 Penegasan mengenai adanya kebebasan berkontrak ini dapat dilihat pada Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Hal ini juga dimaksudkan untuk menyatakan tentang kekuatan perjanjian, yaitu kekuatan yang sama dengan suatu undang-undang. Kekuatan seperti itu diberikan kepada semua perjanjian yang dibuat secara sah.

Pacta Sunt Servanda (aggrements must be kept) adalah asas hukum yang menyatakan bahwa “setiap perjanjian menjadi hukum yang mengikat bagi para pihak yang melakukan perjanjian. Asas ini menjadi dasar hukum Internasional karena termasuk dalam pasal 26 Konvensi Wina 1969 yang menyatakan bahwa “every treaty in force is binding upon the parties to it and must be performed by them in good faith” (setiap perjanjian mengikat para pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik)





Sumber:
http://asashukum.blogspot.com/2012/03/pacta-sunt-servanda.html