PT Freeport Indonesia,
Merupakan perusahaan afiliasi dari Freeport-McMoRan. PTFI menambang, memproses
dan melakukan eksplorasi terhadap bijih yang mengandung tembaga, emas dan
perak. Beroperasi di daerah dataran tinggi di Kabupaten Mimika Provinsi Papua,
Indonesia. Kami memasarkan konsentrat yang mengandung tembaga, emas dan perak
ke seluruh penjuru dunia.
Kompleks tambang milik kami
di Grasberg merupakan salah satu penghasil tunggal tembaga dan emas terbesar di
dunia, dan mengandung cadangan tembaga yang dapat diambil yang terbesar di
dunia, selain cadangan tunggal emas terbesar di dunia. Grasberg berada di
jantung suatu wilayah mineral yang sangat melimpah, di mana kegiatan eksplorasi
yang berlanjut membuka peluang untuk terus menambah cadangan kami yang berusia
panjang.
Tentang Freeport-McMoRan
Freeport-McMoRan (FCX) merupakan perusahaan tambang internasional utama
dengan kantor pusat di Phoenix, Arizona, Amerika Serikat. FCX mengelola beragam
aset besar berusia panjang yang tersebar secara geografis di atas empat benua,
dengan cadangan signifikan terbukti dan terkira dari tembaga, emas dan
molybdenum. Mulai dari pegunungan khatulistiwa di Papua, Indonesia, hingga
gurun-gurun di Barat Daya Amerika Serikat, gunung api megah di Peru, daerah
tradisional penghasil tembaga di Chile dan peluang baru menggairahkan di
Republik Demokrasi Kongo, kami berada di garis depan pemasokan logam yang
sangat dibutuhkan di dunia.
Freeport-McMoRan merupakan
perusahaan publik di bidang tembaga yang terbesar di dunia, penghasil utama di
dunia dari molybdenum – logam yang digunakan pada campuran logam baja
berkekuatan tinggi, produk kimia, dan produksi pelumas – serta produsen besar
emas. Selaku pemimpin industri, FCX telah menunjukkan keahlian terbukti untuk
teknologi maupun metode produksi menghasilkan tembaga, emas dan molybdenum. FCX
menyelenggarakan kegiatan melalui beberapa anak perusahaan utama; PTFI,
Freeport-McMoRan Corporation dan Atlantic Copper.
Masalah PT. freeport
Aktivitas pertambangan Freeport telah menimbulkan kerusakan lingkungan
yang kian parah.Hal ini telah melanggar UU No. 23 tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup.Beberapa kerusakan lingkungan yang diungkap oleh
media dan LSM adalah, Freeport telah mematikan 23.000 ha hutan di wilayah
pengendapan tailing.Merubah bentang alam karena erosi maupun sedimentasi.
Meluapnya sungai karena pendangkalan akibat endapan tailing, dengan beragam
kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan Freeport,
mestinya pemerintah melakukan langkah pengamanan sesuai dengan peraturan
undang-undang yang berlaku, khususnya pelanggaran terhadap UU No. 23 Tahun 1997
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan perundang-undangan
mengharuskanadanya upaya pencegahan bagi kerusakan lingkungan lebih lanjut,
jadi seharusnya pemerintah menghentikan aktivitas penambangan Freeport,
kemudian melakukan upaya perbaikan lingkungan.Pemerintah dapat mengehentikan
kontrak karya pertambangan karena kerusakan lingkungan yang terjadi di Timika.
Proses penambangan dapat dihentikan sementara sampai kerusakan lingkungan dapat
diperbaiki dan perbaikan kerusan lingkungan menjadi tanggung jawab Freeport.
Aktivitas pertambangan Freeport dinilai telah melanggar UU Kehutanan,
yang mengamanatkan, aktivitas penambangan tidak dibolehkan di kawasan hutan
lindung.Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan harus dilakukan
melalui pemberian izin pinjam pakai oleh menteri dengan mempertimbangkan
batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.Pada
kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan
terbuka.Pemberian izin pinjam pakai sebagaimana dimaksud adalah yang berdampak
penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis dilakukan oleh Menteri
atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Freeport telah mengakibatkan kerusakan alam dan
mengubah bentang alam serta mengakibatkan degradasi hutan yang seharusnya
ditindak tegas pemerintah.Hal ini karena mengancam kelestarian lingkungan dan
melanggar prinsip pembangunan berwawasan lingkungan yang diamanatkan UUD 1945
pasal 33.
Pemerintah telah kehilangan
nurani, yang seharusnya saat ini harus berani mengambil langkah tegas menindak
Freeport yang jelas-jelas telah melanggar hukum. Sementara dasar hukum untuk
itu sudah tersedia. Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup, Undang-Undang
Kehutanan dan Perpajakan dapat dipergunakan bila memang ada niat baik dari
pemerintah untuk menghentikan ulah Freeport ini. Langkah pertama, dengan
melakukan audit lingkungan dan audit keuangan terhadap Freeport.
Pemerintah tidak boleh terus
membiarkan ketidakadilan ini. Karena itu, langkah berikutnya adalah pemerintah
harus percaya diri mengkaji ulang dan mengoreksi kebijakan serta isi KK
Freeport. KK dengan Freeport harus diubah sesuai dengan amanat Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Undang-undang ini
memerintahkan agar seluruh KK yang beroperasi di Indonesia sebelum UU ini
terbit, harus disesuaikan. Secara spesifik, Pasal 169 butir b pada Bab
Peralihan telah mengamanatkan agar isi Kontrak Karya, tanpa terkecuali Kontrak
Karya Freeport, agar disesuaikan dengan isi UU tersebut paling lambat satu
tahun sejak UU disahkan. Dan ini adalah perintah UU. Karena itu, pemerintah
harus percaya diri mengubah isi KK Freeport. Pemerintah yang tidak melaksanakan
perintah UU tidak layak dipertahankan.
Dampak yang ditimbulkan
PT Freeport
·
Dampak terhadap Lingkungan
Total limbah batuan yang
dihasilkan PT. Freeport Indonesia mencapai 1.4 milyar ton. Masih ditambah lagi,
buangan limbah tambang (tailing) ke sungai Ajkwa sebesar 536 juta ton. Total
limbah batuan dan tailing PT Freeport mencapai hampir 2 milyar ton lebih.
Prediksi buangan tailing dan limbah batuan hasil pengerukan cadangan terbukti
hingga 10 tahun ke depan adalah 2.7 milyar ton. Sehingga untuk keseluruhan
produksi di wilayah cadangan terbukti, PT FI akan membuang lebih dari 5 milyar
ton limbah batuan dan tailing. Untuk menghasilkan 1 gram emas di Grasberg, yang
merupakan wilayah paling produktif, dihasilkan kurang lebih 1.73 ton limbah
batuan dan 650 kg tailing. Bisa dibayangkan, jika Grasberg mampu menghasilkan
234 kg emas setiap hari, maka akan dihasilkan kurang lebih 15 ribu ton tailing
per hari. Jika dihitung dalam waktu satu tahun mencapai lebih dari 55 juta ton
tailing dari satu lokasi saja.
Berdasarkan analisis citra
LANDSAT TM tahun 2002 yang dilakukan oleh tim WALHI, limbah tambang (tailing)
Freeport tersebar seluas 35,000 ha lebih di DAS Ajkwa. Limbah tambang masih
menyebar seluas 85,000 hektar di wilayah muara laut, yang jika keduanya
dijumlahkan setara dengan Jabodetabek. Total sebaran tailing bahkan lebih luas
dari pada luas area Blok A (Grasberg) yang saat ini sedang berproduksi.
Peningkatan produksi selama 5 tahun hingga 250,000 ton bijih perhari dapat
diduga memperluas sebaran tailing, baik di sungai maupun muara sungai.
·
Dampak terhadap Ekonomi
Indonesia dirugikan, karena selama ini negara mendapat
bagian yang sangat kecil dibandingkan dengan yang diperoleh PT Freeport.
Tercatat, dari tahun 2005 - September 2010, total penjualan PTFI sebesar US$
28.816 juta atau Rp 259,34 triliun; laba kotornya US$ 16.607 juta atau Rp 150,033
triliun. Bandingkan dengan royalti yang dibayarkan kepada Indonesia hanya
sebesar US$ 732 juta atau Rp 6,588 triliun.
Jika dihitung dari tahun 1992 (setelah KK II)
kontribusi PTFI mencapai US$ 10,4 milyar (royalti sebesar US$ 1,1 milyar dan
dividen sebesar US$ 1 milyar). Artinya, total dividen dan royalti mencapai
sekitar Rp 18 triliun (selama 18 tahun). Dari Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
(LKPP) 2009, pemerintah -sebagai pemegang 9,36 % saham PTFI- mendapat deviden
dari PTFI sebesar Rp 2 triliun. Itu artinya pada tahun 2009 itu Freeport
McMoran sebagai pemegang 90,64% saham PTFI mendapat deviden sekitar Rp 20
Triliun. Sementara, potensi yang masih ada di tambang Freeport sendiri masih
lebih dari Rp 600 triliun.
Para petinggi Freeport juga mendapatkan fasilitas, tunjangan
dan keuntungan yang besarnya mencapai 1 juta kali lipat pendapatan tahunan
penduduk Timika, Papua. Keuntungan Freeport tak serta merta melahirkan
kesejahteraan bagi warga sekitar. Keberadaan Freeport tidak banyak
berkontribusi bagi masyarakat Papua, bahkan pembangunan di Papua dinilai
gagal.Kegagalan pembangunan di Papua dapat dilihat dari buruknya angka
kesejahteraan manusia di Kabupaten Mimika. Penduduk Kabupaten Mimika,lokasi di
mana Freeport berada, terdiri dari 35% penduduk asli dan 65% pendatang. Pada
tahun 2002, BPS mencatat sekitar 41 persen penduduk Papua dalam kondisi miskin,
dengan komposisi 60% penduduk asli dan sisanya pendatang. Pada tahun 2005,
Kemiskinan rakyat di Provinsi Papua, yang mencapai 80,07% atau 1,5 juta penduduk.
Pemiskinan terus berlangsung di wilayah Mimika. Kesejahteraan penduduk Papua
tak secara otomatis terkerek naik dengan kehadiran Freeport yang ada di wilayah
mereka tinggal. Di wilayah operasi Freeport, sebagian besar penduduk asli
berada di bawah garis kemiskinan dan terpaksa hidup mengais emas yang tersisa
dari limbah Freeport. Selain permasalahan kesenjangan ekonomi, aktivitas
pertambangan Freeport juga merusak lingkungan secara masif serta menimbulkan
pelanggaran HAM.
Adanya Kasus
Pelanggaran HAM yang Disebabkan oleh Pihak Freeport dan Kaitanya dengan
Pancasila
Komnas HAM melakukan
investigasi pelanggaran HAM yang terjadi di daerah Timika dan sekitarnya.
Kesimpulan anggota tim investigasi Komnas HAM, mengungkapkan bahwa selama
1993-1995 telah terjadi 6 jenis pelanggaran HAM, yang mengakibatkan 16 penduduk
terbunuh dan empat orang masih dinyatakan hilang. Pelanggaran ini dilakukan
baik oleh aparat keamanan FI maupun pihak tentara Indonesia. Dalam selembar
surat jawaban kepada editor American Statement, Ralph Haurwitz, Atase
Penerangan Kedubes Amerika Serikat di Jakarta Craig J. Stromme menyatakan bahwa
tidak ditemukan bukti yang dapat dipercaya atas tuduhan pelanggaran HAM oleh
Freeport di Irian Jaya. Gugatan Tom Beanal, Ketua Lembaga Adat Suku Amungme (Lemasa)
terdaftar di pengadilan Louisiana, markas besar FCX, dengan kasus no.96-1474.
Belakangan, gugatan ini
ditolak dan pengadilan menyatakan Freeport tidak terbukti melakukan pelanggaran
HAM.Hampir seluruh kasus pelanggaran HAM terkait tambang Freeport tidak jelas
penyelesaiannya.Para pelaku kejahatan HAM ini umumnya tidak ditemukan atau
mendapat perlindungan sehingga lolos dari jerat hukum.Keadilan bagi korban
pelanggaran HAM kasus-kasus Freeport tampaknya memang suatu hal yang
absurd.Tidak ada investigasi yang menemukan keterkaitan Freeport se-cara
langsung dengan pelanggaran HAM, tetapi semakin banyak orang-orang Papua yang
menghubungkan Freeport dengan tindak kekerasan yang dilakukan oleh TNI, danpada
sejumlah kasus kekerasan itu dilakukan dengan menggunakan fasilitas Freeport.
Seorang ahli antropologi Australia, Chris Ballard, yang pernah bekerja untuk
Freeport, dan Abigail Abrash, seorang aktivis HAM dari Amerika Serikat,
memperkirakan, sebanyak 160 orang telah dibunuh oleh militer antara tahun 1975–1997
di daerah tambang dan sekitarnya.
ketentuan Hukum Tentang
Pengawasan Pemerintah terhadap PT. Freeport sudah terdapat pada :
1. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 :
“Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung
didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.”
Penjelasan dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi
dikerjakan oleh semua dan untuk semua dibawah pimpinan atau pemilikan
anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat-lah yang diutamakan, bukan
kemakmuran orang seorang.
Sebenarnya secara tegas Pasal 33 UUD 1945 beserta
penjelasannya, melarang adanya penguasaan sumber daya alam ditangan
orang-seorang. Dengan kata lain monopoli, oligopoli maupun praktek kartel dalam
bidang pengelolaan sumber daya alam adalah bertentangan dengan prinsip pasal
33.
Masalahnya ternyata sekarang sistem ekonomi yang
diterapkan bersikap mendua. Karena ternyata hak menguasai oleh negara itu
menjadi dapat didelegasikan kesektor-sektor swasta besar atau Badan Usaha Milik
Negara buatan pemerintah sendiri, tanpa konsultasi apalagi sepersetujuan
rakyat. “Mendua” karena dengan pendelegasian ini, peran swasta di dalam
pengelolaan sumberdaya alam yang bersemangat sosialis ini menjadi demikian
besar, dimana akumulasi modal dan kekayaan terjadi pada perusahaan-perusahaan
swasta yang mendapat hak mengelola sumberdaya alam ini.
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2009 tentang Penguasaan Mineral dan Batubara
Pasal 4 :“Mineral
dan batubara sebagai sumber daya dan yang tak terbarukan rnerupakan
kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kesejahteraan
rakyat. Penguasaan mineral dan batubara
oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat diselenggarakan oleh Pemerintah
dan/atau Pemerintah daerah. “
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
PENGAWASAN DAN
SANKSI ADMINISTRATIF, Pasal 71
a.
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab
usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
b.
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat mendelegasikan
kewenangannya dalam melakukan pengawasan kepada pejabat/instansi teknis yang
bertanggung jawab di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
c.
Dalam melaksanakan Pengawasan, Menteri, Gubernur, atau
bupati/walikota menetapkan pejabat pengawas lingkungan hidup yang merupakan
pejabat fungsional.
4. Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN, Pasal 74
a.
Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang
dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab
Sosial dan Lingkungan.
b.
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan
sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan
kepatutan dan kewajaran.
c.
Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Ketentuan lebih lanjut
mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan peraturan
pemerintah.
Sumber:
http://ptfi.co.id/id/about/overview
http://gerry-elektro.blogspot.com/2012/11/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html