Ada beberapa
asas penting didalam Hukum Perjanjian,
yaitu asas konsensualisme, asas kebebasan berkontrak dan asas kepastian hukum (Pacta
Sunt Servanda).
Konsensualisme berasal
dari perkataan “consensus” yang berarti kesepakatan. Dengan kesepakatan
dimaksudkan bahwa diantara pihak-pihak yang bersangkutan tercapai persesuaian
kehendak, artinya : apa yang dikehendaki oleh yang satu adalah pula yang dikehendaki
oleh yang lain. Kedua kehendak itu bertemu dalam “sepakat” tersebut.
Tercapainya sepakat ini dinyatakan oleh kedua belah pihak dengan mengucapkan
perkataan-perkataan, misalnya: “setuju”, “accord”, “oke” dan lain-lain
sebagainyaataupun dengan bersama-sama manaruh tanda tangan dibawah
pernyataan-pernyataan tertulis sebagai tanda (bukti) bahwa kedua belah pihak
telah menyetujui segala apa yang tertera diatas tulisan itu.
Asas Kebebasan
berkontrak
atau yang sering juga disebut sebagai sistem terbuka adalah adanya kebebasan
seluas-luasnya yang oleh undang-undang diberikan kepada masyarakat untuk
mengadakan perjanjian tentang apa saja, asalkan tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan, kepatutan dan ketertiban umum.
Penegasan mengenai adanya kebebasan berkontrak
ini dapat dilihat pada Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, yang menyatakan bahwa
semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi
mereka yang membuatnya. Hal ini juga dimaksudkan untuk menyatakan tentang
kekuatan perjanjian, yaitu kekuatan yang sama dengan suatu undang-undang.
Kekuatan seperti itu diberikan kepada semua perjanjian yang dibuat secara sah.
Pacta Sunt
Servanda
(aggrements must be kept) adalah asas hukum yang menyatakan bahwa “setiap
perjanjian menjadi hukum yang mengikat bagi para pihak yang melakukan
perjanjian. Asas ini menjadi dasar hukum Internasional karena termasuk dalam
pasal 26 Konvensi Wina 1969 yang menyatakan bahwa “every treaty in force is
binding upon the parties to it and must be performed by them in good faith”
(setiap perjanjian mengikat para pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad
baik)
Sumber:
http://asashukum.blogspot.com/2012/03/pacta-sunt-servanda.html