Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan hak eksklusif yang diberikan negara
kepada seseorang, sekelompok orang, maupun lembaga untuk memegang kuasa dalam
menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual yang dimiliki
atau diciptakan.
Istilah
HAKI merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana
diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement
Establishing The World Trade Organization).
Pengertian
Intellectual Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan
yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan
hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).
Syarat
dapat dibuatnya hak paten
Syarat
mendapatkan hak paten ada tiga yaitu penemuan tersebut merupakan penemuan baru.
Yang kedua, penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial.
Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam
skala industri (karena harganya sangat mahal atau tidak ekonomis), maka tidak
berhak atas paten. Yang ketiga, penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak
terduga sebelumnya (non obvious).
Permohonan
paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam
bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). Pemohon wajib melampirkan:
- surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan paten terdaftar selaku kuasa.
- surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
- deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga)
Sanksi
yang dapat dikenakan atas pelanggaran HAKI
Sanksi
yang diberikan bagi pelanggar adalah tuntutan hukuman pidana, atau juga gugatan
perdata, jika dengan sengaja dan tanpa hak memproduksi, tanpa hak
meniru/menyalin, menerbitkan/menyiarkan, memperdagangkan/mengedarkan, atau
tanpa hak menjual hasil karya cipta orang lain atau barang-barang hasil
pelanggaran hak cipta (produk-produk bajakan), maka akan dikenakan tindak
pidana yang dikenakan sanksi-sanksi ‘pidana’.
Menyiarkan,
memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan atau barang dari hasil pelanggaran
Hak Cipta, maka dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun,
dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Dan untuk memperbanyak penggunaan untuk
kepentingan komersial suatu Program komputer, dapat dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun, dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
Referensi
:
http://adrianjourneys.blogspot.com/2015/04/pengertian-haki-hak-atas-kekayaan-intelektual.html
http://vannydjs.blogspot.com/2015_05_01_archive.html