Sabtu, 27 Juni 2015

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)


Berdasarkan PP No. 45 tahun 2005, BUMN adalah  badan  usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaansecara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.

Menurut pasal 2 UU No. 19 Tahun 2003, maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah:
·      Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada
·      umumnya dan penerimaan Negara pada khususnya
·      Mengejar keuntungan
·      Menyelenggarakan kepentingan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak
·      Menjadi perintis kegiatan usaha-usaha yang belum dsapat dilaksanakan oleh sector swasta dan koperasi
·      Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah,koperasi,dan masyarakat

Berdasarkan Pasal 1 UU No. 19 tahun 2003, membedakan bentuk-bentuk usaha milik negara terdiri atas
1.   Perusahaan Perseroan.
2.   Perusahaan Perseroan Terbuka
3.   Perusahaan Umum (Perum)

Dasar Hukum Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Landasan hukum keberadaan Badan Hukum Milik Negara dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UUUndang-Undang (Perpu) Nomor 19 Tahun 1960 tentang perusahaan negara, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1969 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Negara menjadi Undang-Undang. Kemudian setelah adanya undang-undang ini, terjadi suatu perubahan lagi tentang BUMN, yaitu diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN

Kelebihan BUMN
1.      Menguasai sektor yang vital bagi kehidupan rakyat banyak
2.      Mendapat jaminan dan dukungan dari Negara
3.      Permodalannya sudah pasti karena mendapat modal dari Negara
4.      Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
5.      Sebagai sumber pendapatan Negara

Sektor yang terlibat dalam BUMN
1.      Konstruksi
·         PT Adhi Karya (Persero) Tbk
·         PT Amarta Karya (Persero)
·         PT Brantas Abipraya (Persero)
·         PT Hutama Karya (Persero)

2.      Transportasi dan pergudangan
·         PT Angkasa Pura I (Persero)
·         PT Angkasa Pura II (Persero)
·         PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)
·         PT Bhanda Ghara Reksa (Persero)

3.      Jasa keuangan dan asuransi
·         PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero)
·         PT Asuransi Ekspor Indonesia (Persero)
·         PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero)
·         PT Bahana PUI (Persero)

4.      Pertambangan dan penggalian
·         PT Aneka Tambang (Persero) Tbk
·         PT Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) Tbk
·         PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero)
·         PT Pertamina (Persero)
·         PT Timah (Persero) Tbk


Referensi:
http://muhammad-toha93.blogspot.com/2014/04/makalah-bumn.html
http://rahmadonaputri.blogspot.com/2012/10/bumn-dan-koperasi.html.
https://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_Badan_Usaha_Milik_Negara_Indonesia