Kamis, 09 Oktober 2014

Wanita pun Bisa


Wanita pun Bisa. Apa maksud dari title itu? Apa menjelaskan tentang perjuangan seorang ibu yang melahirkan terus bekerja sukses? Ataukah ibu yang dapat mengurus semua anak-anaknya tanpa ayah? Semua pasti identik dengan Wanita pun bisa dengan kata “Ibu”. Ya, bagaimana tidak. Wacana yang akan saya posting pun hari ini memang menyangkut tentang peran sekumpulan para ibu atau wanita dr tempat ibadah yang mempunya suatu tujuan sama yang sampai saat ini masih tetap berjalan. Apa itu? Ya, “KOPERASI”. Biasanya wanita itu identik dengan hal-hal yang memboroskan keuangan dengan membeli macam kebutuhan lain-lain. Tapi mereka bersatu padu dalam tujuan dan pikiran yang sama, yang akhirnya mereka menciptakan suatu badan usaha yang disebut Koperasi. Tentu kalian para pembaca penasaran, bagaimana para wanita atau ibu dapat menciptakan suatu badan usaha yang memang sudah disahkan oleh pemerintah dan masih terus berjalan. Sebelumnya, saya akan memberikan pandangan atau pengetahuan tentang bagaimana koperasi bisa ada di seluruh dunia? Sejak tahun kapan? Dan apa perundang-undangan yang memang pemerintah sudah mensahkan Koperasi tersebut? Mengapa koperasi begitu dicari oleh masyarakat umum? Baiklah akan saya menambah pengetahuan tentang Koperasi.

Lebih enak sepertinya kita mulai dari awal timbulnya atau sejarah perkembangan Koperasi di Indonesia. Sejarah berdirinya koperasi dimulai pada tahun 1895. Pada tahun itu koperasi didirikan di Leuwiliang pendirinya RN Ariawiriatmadja, Patih Purwokerto dkk. Pada saat itu Koperasi hanya berbentuk Bank Simpan Pinjam. Yang nantinya bank itu digunakan untuk menolong teman sejawat beliau yaitu para pegawai negeri pribumi. Dan pada tahun 1920 diadakan Coperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volkscredietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk penyelidikan akan manfaat koperasi.

Pada Tanggal 12 Juli 1947 Diselenggarakannya kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Di Tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. Pada tahun berikutnya diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. Tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang – undang No. 14 Tahun 1965, dimana Prinsip NASAKOM diterapkan di dalam koperasi dan ditahun ini juga dilaksanakan Munaskop ke II.

Itu merupakan sejarah dari Koperasi di Indonesia, bagaimana dengan di luar Indonesia? Tentu ada sejarahnya, sejarah tentang pembentukan Koperasi modern. Koperasi modern yang berkembang dewasa lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual. Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah. Perkembangan koperasi di Rochdale sangat memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris.

Nah, itu merupakan sejarah sekilas tentang Koperasi di Indonesia maupun di Luar. Koperasi yang saya kunjungi pun sama halnya dengan sejarah keduanya. Koperasi ini dinamakan Koperasi Mawar Kusuma dengan jenis koperasi yang Simpan Pinjam. Koperasi ini bisa terbentuk karena dari sekumpulan para ibu atau wanita dari tempat ibadah, atau biasa disebut dengan “Wanita Khatolik” yang memiliki tujuan yang sama dalam hal keuangan. Awalnya pada tahun 1987, belum ada Koperasi yang melayani peminjaman uang, atau kegiatan usaha yang berunjuk koperasi. Namun, hanya ada tabungan tiap satu tahun untuk ibu-ibu pengurus gereja khatolik. Mereka setiap satu bulan sekali ibu-ibu mengadakan pertemuan, dalam pertemuan itu mereka menabung untuk tabungan bersama sampai pada bulan Desember saat menjelang hari Natal, tabungan akan dibagikan. Akan tetapi sebelum jangka waktu tabungan itu dibagikan, orang lain boleh meminjam uang tabungan tersebut. Misalkan saat pertemuan atau ketika bertemu, mereka membutuhkan dana, maka akan diberikan sampai batas waktu yang telah ditentukan, karena memang pada tahun 1987 belum terlalu besar jumlah dana yang ada.

Akhirnya tabungan tersebut dapat dipinjamkan untuk keperluan, dan kebutuhan, baik untuk kesehatan, untuk SPP anak sekolah. Tetapi tidak boleh meminjam lebih dari sebulan dan pada saat itu tidak ada bunga untuk meminjam. Akhirnya dari banyaknya yang meminjam maka tercetuslah ide untuk mendirikan suatu badan koperasi yang dimana pada saat itu telah ada Koperasi yang bernama “Puspita Kencana”. Karena dimulai dari rasa keprihatin para ibu yang bergabung dalam organisasi WKRI Kampung Sawah terhadap kondisi ekonomi di kampong sawah dan sekitarnya, maka pada tanggal 10 Februari 1987 mereka mendirikan kelompok simpan pinjam yang bertujuan untuk membangun ekonomi keluarga melalui kaum perempuan.

            Dalam perkembangannya kelompok simpan pinjam ini berkembang menjadi Koperasi Simpan Pinjam (CU) “Mawar Kusuma” dan telah memperoleh Akte Badan Hukum dengan No. 78/BH/PAD/KWK/9/VII/1998.

Sebagaimana yang sudah dijelaskan. Dahulu saat itu ada simpanan sukarela, simpanan wajib dan simpanan pokok dan itu masih terbilang murah loh. Untuk simpanan sukarela sebesar Rp. 1.000,-  simpanan wajib sebesar Rp. 200,- dan simpanan pokok sebesar Rp. 200.000,-. Setiap bulan anggota wajib membayar uang Rp. 200,- Ketika 30 anggota terbentuk setiap bulan para anggotanya berkumpul di sekolah Strada Nawar kampong sawah untuk menyetorkan simpanannya dan setiap bulan anggota selalu bertambah.  
Bagaimana? Ternyata dari peran seorang ibu yang sering suka menghemat pengeluaran dapat tercipatakan yang awalnya hanya kelompok simpan pinjam kini telah beralih juga menjadi Badan Kopeasi. Ternyata dari peran ibu dengan rasa keprihatinan terhadap lingkungan sekitar bisa mencetuskan ide yang sampai saat ini bermanfaat untuk para Wanita Khatolik maupun untuk masyrakat sekitar. Pada tahun 2000 koperasi dibuka untuk umum dan kini koperasi Mawar Kusuma per tanggal 30 April 2013 beranggotakan 1.209 orang yang semuanya terdiri dari kaum wanita di daerah Kampung Sawah dan sekitarnya dan memiliki aset Rp. 10.400.388.977,- sekarang untuk simpanan pokok dan wajibnya sudah  Rp. 100.000,- untuk simpanan pokok, Rp. 30.000,- untuk simpanan wajib dan ada tabungan hariannya juga. 

Koperasi tentu memiliki konsep, konsep tersebut ada 3 macam (barat, sosialis dan negara berkembang). Untuk koperasi Mawar Kusuma ini menganut konsep Koperasi Barat. Mengapa? Karena, dari pengertian konsep barat memang merujuk dan sesuai dengan sejarahnya koperasi ini. Pengertiannya konsep koperasi barat adalah organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Begitu pula dengan ciri-ciri koperasi pun sama. 

Koperasi Mawar Kusuma mengikuti aliran sosialis dimana ciri aliran sosialis adalah sebagai alat yang efektif untuk mensejahterakan dan memakmurkan rakyat dan memiliki pengaruh yang kuat di Eropa Timur dan Rusia.

Itu merupakan sekilas mengenai konsep dan aliran koperasi. Koperasi sendiri memang telah tercantum dalam Undang-undang dasar Nomor 25 tahun 1992 dan juga dalam pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 27 yang menjelaskan bagaiaman koperasi itu. Yang intinya Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Bagaimana dengan yang di Indonesia bila itu merupakan pengertian umum. Sama saja halnya dengan koperasi Indonesia yang merupakan organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang terdapat tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. 

Nah, tadi merupakan cuplikan sekilas bagaimana koperasi itu. Dalam koperasi bukan hanya konsep dan aliran saja yang dibutuhkan. Tapi perlu juga adanya prinsip. Dengan adanya prinsip ini dapat menjadikan koperasi sebagai badan yang tak mudah digoyahkan. 

Dalam subsistem koperasi terdapat Individu, Pengusaha Perorangan/Kelompok, dan Badan Usaha yang melayani anggota dan masyrakat. Koperasi Mawar Kusuma termasuk dalam subsistem Badan usaha yang melayani. Apa saja yang dilayani? Tentu banyak. Pelayanan yang mereka lakukan ada Pelayanan Keuangan dan Pelayanan Non Keuangan.

A. Pelayanan Keuangan
 I. SIMPANAN
a) SIMPANAN SAHAM
         Adalah simpanan anggota (CU) yang mendapat dividen, dan tidak dapat ditarik,   kecuali keluar/dikeluarkan dari keanggotaan kopdit Mawar Kusuma.
Simpanan saham (CU) terdiri dari:
1.      Simpanan Pokok (SP) Rp. 100.000,- desetor pada saat menjadi anggota.
2.      Simpanan Wajib (SW) Rp. 30.000,- disetor setiap bulan atau disetor sekaligus dimuka 1 (satu) tahun buku dan kelebihan dari RP. 10.000,- akan dimasukkan pada kolom Simpanan Sukarela/Kapitalisai (SS) guna memupukan modal.
3.      Simpanan Wajib Kapitalisasi (SW Kap) Simpanan saham yang disetor pada saat pencairan pinjaman sebesar 2,50% untuk semua jenis pinjaman.
4.      Simpanan saham yang disetor secara sukarela/swakarya untuk memperbesar simpanan saham anggota dengan kelipatan RP. 10.000,- ditetapkan nilainya 1 (satu) bulan saham.

b). SIMPANAN NON SAHAM
1. SIBUHAR (Simpanan Bunga Harian) MKK
Adalah simpanan yang mendapat imbalan jasa dalam bentuk bunga dan dapat ditarik selama tidak menjadi jaminan/agunan.

2. SIKHUJANG (Simpanan Khusus Berjangka) MMB
Adalah simpanan sejenis deposito yang mendapat imbalan jasa dalam bentuk bunga dan dapat ditarik selama tidak menjadi jaminan/agunan.

2. PINJAMAN
1. Hak pinjam bagi anggota baru setelah 3 (tiga) bulan menjadi anggota
2. Hak pinjam anggota baru maksimal 2 (dua) x saldo simpanan, resiko pinjaman
    diatas 5 (lima) juta harus disertai jaminan/agunan.
3.   Pinjaman sesuai pagu RP. 15.000.000,- diberikan setelah masa keanggotaannya 2 (dua) tahun.


Perhitungan Bunga Pinjaman
·         Rp. 0,- s/d Rp. 10.000.000,-                        =  2% per bulan.
·         Rp. 10.000.000,- s/d Rp. 20.000.000,-        = 2,5% per bulan
·         Lebih besar/diatas Rp. 20.000.000,-             = 3% per bulan

Jangka waktu pengembalian/angsuran :
·         Rp.0,- s/d Rp. 20.000.000,-                    = 24 bulan (2 tahun)
·         Lebih besar/ diatas Rp. 20.000.000,-       = 36 bulan (3 tahun)


Analisa kelayakan pinjaman/kredit berdasarka TUKKEPPAR:
TU      juan pinjaman
K         erajinan menabung
KE      mampuan mengangsur
P          restasi
PAR    tisipasi anggota terhadap Kopdit Mawar Kusuma

Semua itu adalah pelayanan keuangan. Bagaimana dengan pelayanan non keuangan seperti apa? Sama halnya kok dengan kegiatan tersebut.

B. Pelayanan Non Keuangan
1. PENDIDIKAN
Semua anggota berhak mengikuti pendidikan /pelatihan formal tentang perkoperasian, baik yang diadakan oleh Puskopdit Jakarta atau pihak lain.

2. KESEJAHTERAAN SOSIAL ANGGOTA
1. Yang berhak mendapat santunan adalah anggota CU/Kopdit Mawar Kusuma, suami, anak yang masih menjadi tanggungan orang tua.
2. Jenis santunan adalah sakit (opname di RS) dan meninggal dunia.

Bentuk Organisasi koperasi Mawar Kusuma adalah subsistem badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat. 

Di Indonesia bentuk struktur organisasi dari koperasi  yaitu Rapat Anggota, Pengurus, Manajemen dan Pengawas. Begitu pula di koperasi Mawar Kusuma terdapat Pengurus, Pengawas, Manajemen, dan Komisaris/Ketua Kelompok

Begitu banyak macam-macam ilmu yang terkait dengan koperasi ini. Bagaimana? tentu kalian semua sudah tergambar bagaimana polanya, konsepnya, alirannya, bentuknya, bahkan dari sejarahnya muncul koperasi. Saya hanya meringkas kalau dijelaskan lebih detail pun tentu akan semakin larut. Kalian tahu, koperasi Mawar Kusuma ini ternyata memliki nama kelompok yang berjenis bunga. Bagaimana tidak kalau nama koperasi pun namanya berupa dari kata “Mawar” begitu pula nama kelompok anggota yang dibagi. Mereka memberi nama tiap kelompok berupa nama bunga, seperti Kenanga, anggrek, teratai, dan masih banyak yang lainnya. Kegiatan yang mereka lakukan pun hanya sebatas simpan pinjam. Dan permasalahan pasti selalu ada mengenai terlambatnya pengembalian pinjaman yang sudah jatuh tempo menyebabkan sirklus perputaran uang di koperasi tersebut menjadi terhambat. 

Tapi walau masalah sering terjadi, mereka tetap dapat bertahan sampai saat ini. Begitulah kodratnya para wanita yang selalu bisa mengendalikan keuangan. Koperasi mawar kusuma ini merupakan tipe koperasi induk. Dimana terdapat Pusat koperasi kredit atau Puskopdit. Yang pusatnya berada didaerah Jakarta dengan nama BK3B. Di Puskopdit ini mereka mendapatkan pembinaan dan juga pengarahan mengenai mengelola koperasi dan membantu apabila koperasi mawar kusuma mengalami kekuranagn dana maka akan dibantu. Dan bila mendapatkan kelebihan dana koperasi mawar kusuma menyimpan kelebihan dana ini untuk ditabung di puskopdit. Koperasi mawar kusuma bukanlah gabungan dari beberapa koperasi. Tapi mereka berdiri sendiri dengan pengarahan dari puskopdit tersebut, dengan visi dan misi mereka yaitu Terwujudnya kopdit Mawar Kusuma sebagai lembaga keuangan yang potensial dan Menumbuhkembangkan rasa memiliki. Meningkatkan kerjasama, disiplin, dan setiakawan. Membangun keluarga sejahtera bagi seluruh anggota. Sehingga inilah koperasi yang selalu melayani dan membantu perekonomian di Kampung sawah, Bekasi

Lokasi Koperasi Mawar Kusuma ini berada di :
Jl. Kampung Sawah RT 006/RW 04
Jatimelati – Pondok Melati, Bekasi 17113


Dengan jadwal kesehariannya Kantor  buka setiap hari :
-          Senin s/d jumat pukul 09.00 s/d 17.00 WIB
-          Hari Sabtu I dan Sabtu Terakhir dalam bulan pukul 09.00 s/d 12.00 WIB

Pelayanan darurat dapat menghubungi :
-       Th. Sukarni (Manajer) : 8458682 (rumah); 081587626242 (HP)
-       MA. Susilawati D. (Kasir) : 0561742390 (HP)
-       Kopdit Mawar Kusuma : (021) 98569669

Informasi mengenai Koperasi Mawar Kusuma kami dapatkan langsung dari narasumber koperasi tersebut. Yang bernama ibu Fransiska Romana Marsini dan ibu Paulina Yustina W.

Sebagai bukti, saya mendokumentasikan beberapa kegiatan yang terjadi di koperasi tersebut dan wawancara saat mencari informasi. Maka, demikianlah yang dapat saya postingkan untuk hari ini. Semoga apa yang saya posting dapat bermanfaat untuk kita semua. Semoga dengan apa saya posting bisa menjadikan kita khususnya wanita bisa terus berkarya. Orangtua kita sudah berkarya banyak sekali untuk kita dan semua orang. Sudah sepantasnya kita generasi muda yang meneruskan dan melanjutkan karya serta menciptakan karya yang baru.






Terimakasih para pembaca atas waktu kalian .. :)


Sumber:
-       Bahan Ekonomi Koperasi. Depok. 
-       Koperasi Mawar Kusuma