Wanita
pun Bisa. Apa maksud dari title itu? Apa menjelaskan tentang perjuangan seorang
ibu yang melahirkan terus bekerja sukses? Ataukah ibu yang dapat mengurus semua
anak-anaknya tanpa ayah? Semua pasti identik dengan Wanita pun bisa dengan kata
“Ibu”. Ya, bagaimana tidak. Wacana yang akan saya posting pun hari ini memang
menyangkut tentang peran sekumpulan para ibu atau wanita dr tempat ibadah yang
mempunya suatu tujuan sama yang sampai saat ini masih tetap berjalan. Apa itu?
Ya, “KOPERASI”. Biasanya wanita itu identik dengan hal-hal yang memboroskan
keuangan dengan membeli macam kebutuhan lain-lain. Tapi mereka bersatu padu
dalam tujuan dan pikiran yang sama, yang akhirnya mereka menciptakan suatu
badan usaha yang disebut Koperasi. Tentu kalian para pembaca penasaran,
bagaimana para wanita atau ibu dapat menciptakan suatu badan usaha yang memang
sudah disahkan oleh pemerintah dan masih terus berjalan. Sebelumnya, saya akan
memberikan pandangan atau pengetahuan tentang bagaimana koperasi bisa ada di
seluruh dunia? Sejak tahun kapan? Dan apa perundang-undangan yang memang
pemerintah sudah mensahkan Koperasi tersebut? Mengapa koperasi begitu dicari
oleh masyarakat umum? Baiklah akan saya menambah pengetahuan tentang Koperasi.
Lebih
enak sepertinya kita mulai dari awal timbulnya atau sejarah perkembangan
Koperasi di Indonesia. Sejarah berdirinya koperasi dimulai pada tahun 1895.
Pada tahun itu koperasi didirikan di Leuwiliang pendirinya RN Ariawiriatmadja,
Patih Purwokerto dkk. Pada saat itu Koperasi hanya berbentuk Bank Simpan
Pinjam. Yang nantinya bank itu digunakan untuk menolong teman sejawat beliau
yaitu para pegawai negeri pribumi. Dan pada tahun 1920 diadakan Coperative
Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor
Volkscredietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk penyelidikan akan manfaat
koperasi.
Pada
Tanggal 12 Juli 1947 Diselenggarakannya kongres gerakan koperasi se Jawa yang
pertama di Tasikmalaya. Di Tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi
sebagai pelaksananya. Pada tahun berikutnya diselenggarakan Musyawarah Nasional
Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan Demokrasi Terpimpin dan
Ekonomi Terpimpin. Tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang – undang No. 14
Tahun 1965, dimana Prinsip NASAKOM diterapkan di dalam koperasi dan ditahun ini
juga dilaksanakan Munaskop ke II.
Itu
merupakan sejarah
dari Koperasi di Indonesia, bagaimana dengan di luar Indonesia? Tentu ada sejarahnya, sejarah tentang
pembentukan Koperasi modern. Koperasi modern yang berkembang dewasa lahir
pertama kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi
timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri.
Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang
konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya
pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri
barang yang akan dijual. Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota
yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada
tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan
mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah. Perkembangan
koperasi di Rochdale sangat memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di
Inggris maupun di luar Inggris.
Nah,
itu merupakan sejarah sekilas tentang Koperasi di Indonesia maupun di Luar.
Koperasi yang saya kunjungi pun sama halnya dengan sejarah keduanya. Koperasi
ini dinamakan Koperasi Mawar Kusuma
dengan jenis koperasi yang Simpan Pinjam. Koperasi ini bisa terbentuk karena
dari sekumpulan para ibu atau wanita dari tempat ibadah, atau biasa disebut
dengan “Wanita Khatolik” yang memiliki tujuan yang sama dalam hal keuangan.
Awalnya pada tahun 1987, belum ada Koperasi yang melayani peminjaman uang, atau
kegiatan usaha yang berunjuk koperasi. Namun, hanya ada tabungan tiap satu
tahun untuk ibu-ibu pengurus gereja khatolik. Mereka setiap satu bulan sekali
ibu-ibu mengadakan pertemuan, dalam pertemuan itu mereka menabung untuk
tabungan bersama sampai pada bulan Desember saat menjelang hari Natal, tabungan
akan dibagikan. Akan tetapi sebelum jangka waktu tabungan itu dibagikan, orang
lain boleh meminjam uang tabungan tersebut. Misalkan saat pertemuan atau ketika
bertemu, mereka membutuhkan dana, maka akan diberikan sampai batas waktu yang
telah ditentukan, karena memang pada tahun 1987 belum terlalu besar jumlah dana
yang ada.
Akhirnya
tabungan tersebut dapat dipinjamkan untuk keperluan, dan kebutuhan, baik untuk
kesehatan, untuk SPP anak sekolah. Tetapi tidak boleh meminjam lebih dari
sebulan dan pada saat itu tidak ada bunga untuk meminjam. Akhirnya dari
banyaknya yang meminjam maka tercetuslah ide untuk mendirikan suatu badan
koperasi yang dimana pada saat itu telah ada Koperasi yang bernama “Puspita
Kencana”. Karena dimulai dari rasa keprihatin para ibu yang bergabung dalam
organisasi WKRI Kampung Sawah terhadap kondisi ekonomi di kampong sawah dan sekitarnya,
maka pada tanggal 10 Februari 1987 mereka mendirikan kelompok simpan pinjam
yang bertujuan untuk membangun ekonomi keluarga melalui kaum perempuan.
Dalam perkembangannya kelompok
simpan pinjam ini berkembang menjadi Koperasi Simpan Pinjam (CU) “Mawar Kusuma”
dan telah memperoleh Akte Badan Hukum dengan No. 78/BH/PAD/KWK/9/VII/1998.
Sebagaimana
yang sudah dijelaskan. Dahulu saat itu ada simpanan sukarela, simpanan wajib
dan simpanan pokok dan itu masih terbilang murah loh. Untuk simpanan sukarela
sebesar Rp. 1.000,- simpanan wajib
sebesar Rp. 200,- dan simpanan pokok sebesar Rp. 200.000,-. Setiap bulan
anggota wajib membayar uang Rp. 200,- Ketika 30 anggota terbentuk setiap bulan
para anggotanya berkumpul di sekolah Strada Nawar kampong sawah untuk
menyetorkan simpanannya dan setiap bulan anggota selalu bertambah.
Bagaimana?
Ternyata dari peran seorang ibu yang sering suka menghemat pengeluaran dapat
tercipatakan yang awalnya hanya kelompok simpan pinjam kini telah beralih juga
menjadi Badan
Kopeasi. Ternyata dari peran ibu dengan rasa keprihatinan terhadap lingkungan
sekitar bisa mencetuskan ide yang sampai saat ini bermanfaat untuk para Wanita
Khatolik maupun untuk masyrakat sekitar. Pada tahun 2000 koperasi dibuka untuk
umum dan kini koperasi Mawar Kusuma per tanggal 30 April 2013 beranggotakan
1.209 orang yang semuanya terdiri dari kaum wanita di daerah Kampung Sawah dan
sekitarnya dan memiliki aset Rp. 10.400.388.977,- sekarang untuk simpanan pokok
dan wajibnya sudah Rp. 100.000,- untuk
simpanan pokok, Rp. 30.000,- untuk simpanan wajib dan ada tabungan hariannya
juga.
Koperasi
tentu memiliki konsep, konsep tersebut ada 3 macam (barat, sosialis dan negara
berkembang). Untuk koperasi Mawar Kusuma ini menganut konsep Koperasi Barat.
Mengapa? Karena, dari pengertian konsep barat memang merujuk dan sesuai dengan
sejarahnya koperasi ini. Pengertiannya konsep koperasi barat adalah organisasi
swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai
persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta
menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan
koperasi. Begitu pula dengan ciri-ciri koperasi pun sama.
Koperasi Mawar Kusuma
mengikuti aliran sosialis dimana ciri aliran sosialis adalah sebagai alat yang
efektif untuk mensejahterakan dan memakmurkan rakyat dan memiliki pengaruh yang
kuat di Eropa Timur dan Rusia.
Itu
merupakan sekilas mengenai konsep dan aliran koperasi. Koperasi sendiri memang
telah tercantum dalam Undang-undang dasar Nomor 25 tahun 1992 dan juga dalam
pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 27 yang menjelaskan bagaiaman
koperasi itu. Yang intinya Koperasi
adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan
bersama. Bagaimana
dengan yang di Indonesia bila itu merupakan pengertian umum. Sama saja halnya
dengan koperasi Indonesia yang merupakan organisasi ekonomi rakyat yang berwatak
sosial dan beranggotakan
orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang terdapat tata susunan ekonomi
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Nah,
tadi merupakan cuplikan sekilas bagaimana
koperasi itu. Dalam koperasi bukan hanya konsep dan aliran saja yang dibutuhkan. Tapi perlu juga
adanya prinsip. Dengan adanya prinsip ini dapat menjadikan koperasi sebagai
badan yang tak mudah digoyahkan.
Dalam subsistem koperasi terdapat
Individu, Pengusaha Perorangan/Kelompok, dan Badan Usaha yang melayani anggota
dan masyrakat. Koperasi Mawar
Kusuma termasuk dalam subsistem Badan usaha yang melayani. Apa saja yang
dilayani? Tentu banyak. Pelayanan yang mereka lakukan ada Pelayanan Keuangan
dan Pelayanan Non Keuangan.
A. Pelayanan Keuangan
I. SIMPANAN
a)
SIMPANAN SAHAM
Adalah
simpanan anggota (CU) yang mendapat dividen, dan tidak dapat ditarik, kecuali
keluar/dikeluarkan dari keanggotaan kopdit Mawar Kusuma.
Simpanan saham
(CU) terdiri dari:
1. Simpanan
Pokok (SP) Rp. 100.000,- desetor pada saat menjadi anggota.
2. Simpanan
Wajib (SW) Rp. 30.000,- disetor setiap bulan atau disetor sekaligus dimuka 1
(satu) tahun buku dan kelebihan dari RP. 10.000,- akan dimasukkan pada kolom
Simpanan Sukarela/Kapitalisai (SS) guna memupukan modal.
3. Simpanan
Wajib Kapitalisasi (SW Kap) Simpanan saham yang disetor pada saat pencairan
pinjaman sebesar 2,50% untuk semua jenis pinjaman.
4. Simpanan
saham yang disetor secara sukarela/swakarya untuk memperbesar simpanan saham
anggota dengan kelipatan RP. 10.000,- ditetapkan nilainya 1 (satu) bulan saham.
b).
SIMPANAN NON SAHAM
1.
SIBUHAR (Simpanan
Bunga Harian) MKK
Adalah
simpanan yang mendapat imbalan jasa dalam bentuk bunga dan dapat ditarik selama
tidak menjadi jaminan/agunan.
2.
SIKHUJANG (Simpanan Khusus
Berjangka) MMB
Adalah
simpanan sejenis deposito yang mendapat imbalan jasa dalam bentuk bunga dan
dapat ditarik selama tidak menjadi jaminan/agunan.
2. PINJAMAN
1.
Hak pinjam bagi anggota baru setelah 3 (tiga) bulan menjadi anggota
2.
Hak pinjam anggota baru maksimal 2 (dua) x saldo simpanan, resiko pinjaman
diatas 5 (lima) juta harus disertai
jaminan/agunan.
3. Pinjaman
sesuai pagu RP. 15.000.000,- diberikan setelah masa keanggotaannya 2 (dua)
tahun.
Perhitungan Bunga Pinjaman
·
Rp. 0,- s/d Rp.
10.000.000,- =
2% per bulan.
·
Rp. 10.000.000,- s/d
Rp. 20.000.000,- = 2,5% per bulan
·
Lebih besar/diatas Rp.
20.000.000,- = 3% per bulan
Jangka waktu pengembalian/angsuran :
·
Rp.0,- s/d Rp.
20.000.000,- = 24
bulan (2 tahun)
·
Lebih besar/ diatas Rp.
20.000.000,- = 36 bulan (3 tahun)
Analisa
kelayakan pinjaman/kredit berdasarka TUKKEPPAR:
TU juan pinjaman
K erajinan
menabung
KE mampuan
mengangsur
P restasi
PAR tisipasi anggota
terhadap Kopdit Mawar Kusuma
Semua itu adalah pelayanan keuangan. Bagaimana
dengan pelayanan non keuangan seperti apa? Sama halnya kok dengan kegiatan
tersebut.
B. Pelayanan Non Keuangan
1.
PENDIDIKAN
Semua
anggota berhak mengikuti pendidikan /pelatihan formal tentang perkoperasian,
baik yang diadakan oleh Puskopdit Jakarta atau pihak lain.
2.
KESEJAHTERAAN SOSIAL ANGGOTA
1.
Yang berhak mendapat santunan adalah anggota CU/Kopdit Mawar Kusuma, suami,
anak yang masih menjadi tanggungan orang tua.
2.
Jenis santunan adalah sakit (opname di RS) dan meninggal dunia.
Bentuk
Organisasi koperasi Mawar Kusuma adalah subsistem badan usaha yang melayani
anggota dan masyarakat.
Di
Indonesia bentuk struktur organisasi dari koperasi yaitu Rapat Anggota, Pengurus, Manajemen dan
Pengawas. Begitu pula di koperasi
Mawar Kusuma terdapat Pengurus, Pengawas, Manajemen, dan Komisaris/Ketua
Kelompok.
Begitu
banyak macam-macam ilmu yang terkait dengan koperasi ini. Bagaimana? tentu
kalian semua sudah tergambar bagaimana polanya, konsepnya, alirannya,
bentuknya, bahkan dari sejarahnya muncul koperasi. Saya hanya meringkas kalau
dijelaskan lebih detail pun tentu akan semakin larut. Kalian tahu, koperasi
Mawar Kusuma ini ternyata memliki nama kelompok yang berjenis bunga. Bagaimana
tidak kalau nama koperasi pun namanya berupa dari kata “Mawar” begitu pula nama
kelompok anggota yang dibagi. Mereka memberi nama tiap kelompok berupa nama
bunga, seperti Kenanga, anggrek, teratai, dan masih banyak yang lainnya.
Kegiatan yang mereka lakukan pun
hanya sebatas simpan pinjam. Dan permasalahan pasti selalu ada mengenai
terlambatnya pengembalian pinjaman yang sudah jatuh tempo menyebabkan sirklus
perputaran uang di koperasi tersebut menjadi terhambat.
Tapi walau
masalah sering terjadi, mereka tetap dapat bertahan sampai saat ini. Begitulah
kodratnya para wanita yang selalu bisa mengendalikan keuangan. Koperasi mawar
kusuma ini merupakan tipe koperasi induk. Dimana terdapat Pusat koperasi kredit
atau Puskopdit. Yang pusatnya berada didaerah Jakarta dengan nama BK3B. Di
Puskopdit ini mereka mendapatkan pembinaan dan juga pengarahan mengenai
mengelola koperasi dan membantu apabila koperasi mawar kusuma mengalami
kekuranagn dana maka akan dibantu. Dan bila mendapatkan kelebihan dana koperasi
mawar kusuma menyimpan kelebihan dana ini untuk ditabung di puskopdit. Koperasi
mawar kusuma bukanlah gabungan dari beberapa koperasi. Tapi mereka berdiri
sendiri dengan pengarahan dari puskopdit tersebut, dengan visi dan misi mereka yaitu Terwujudnya kopdit Mawar Kusuma sebagai
lembaga keuangan yang potensial dan Menumbuhkembangkan rasa memiliki.
Meningkatkan kerjasama, disiplin, dan setiakawan. Membangun keluarga sejahtera
bagi seluruh anggota. Sehingga
inilah koperasi yang selalu melayani dan membantu perekonomian di Kampung
sawah, Bekasi.
Lokasi
Koperasi Mawar Kusuma ini berada di :
Jl. Kampung Sawah RT 006/RW 04
Jatimelati – Pondok Melati, Bekasi 17113
Dengan
jadwal kesehariannya Kantor buka setiap hari :
-
Senin s/d jumat pukul
09.00 s/d 17.00 WIB
-
Hari Sabtu I dan Sabtu
Terakhir dalam bulan pukul 09.00 s/d 12.00 WIB
Pelayanan darurat dapat menghubungi :
- Th.
Sukarni (Manajer) : 8458682 (rumah); 081587626242 (HP)
- MA.
Susilawati D. (Kasir) : 0561742390 (HP)
- Kopdit
Mawar Kusuma : (021) 98569669
Informasi
mengenai Koperasi Mawar
Kusuma kami dapatkan
langsung dari narasumber koperasi tersebut. Yang bernama ibu Fransiska Romana Marsini
dan ibu Paulina Yustina W.
Sebagai
bukti, saya mendokumentasikan
beberapa kegiatan yang terjadi di koperasi tersebut dan wawancara saat mencari
informasi. Maka, demikianlah yang dapat saya postingkan untuk hari ini. Semoga
apa yang saya posting dapat bermanfaat untuk kita semua. Semoga dengan apa saya
posting bisa menjadikan kita khususnya wanita bisa terus berkarya. Orangtua
kita sudah berkarya banyak sekali untuk kita dan semua orang. Sudah sepantasnya
kita generasi muda yang meneruskan dan melanjutkan karya serta menciptakan
karya yang baru.
Sumber:
- Bahan
Ekonomi Koperasi. Depok. - Koperasi Mawar Kusuma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar