Sabtu, 28 Maret 2015

Freeport : Mereka Datang, Alam Menghilang






    PT Freeport Indonesia, Merupakan perusahaan afiliasi dari Freeport-McMoRan. PTFI menambang, memproses dan melakukan eksplorasi terhadap bijih yang mengandung tembaga, emas dan perak. Beroperasi di daerah dataran tinggi di Kabupaten Mimika Provinsi Papua, Indonesia. Kami memasarkan konsentrat yang mengandung tembaga, emas dan perak ke seluruh penjuru dunia.

   Kompleks tambang milik kami di Grasberg merupakan salah satu penghasil tunggal tembaga dan emas terbesar di dunia, dan mengandung cadangan tembaga yang dapat diambil yang terbesar di dunia, selain cadangan tunggal emas terbesar di dunia. Grasberg berada di jantung suatu wilayah mineral yang sangat melimpah, di mana kegiatan eksplorasi yang berlanjut membuka peluang untuk terus menambah cadangan kami yang berusia panjang.

Tentang Freeport-McMoRan
    Freeport-McMoRan (FCX) merupakan perusahaan tambang internasional utama dengan kantor pusat di Phoenix, Arizona, Amerika Serikat. FCX mengelola beragam aset besar berusia panjang yang tersebar secara geografis di atas empat benua, dengan cadangan signifikan terbukti dan terkira dari tembaga, emas dan molybdenum. Mulai dari pegunungan khatulistiwa di Papua, Indonesia, hingga gurun-gurun di Barat Daya Amerika Serikat, gunung api megah di Peru, daerah tradisional penghasil tembaga di Chile dan peluang baru menggairahkan di Republik Demokrasi Kongo, kami berada di garis depan pemasokan logam yang sangat dibutuhkan di dunia.

    Freeport-McMoRan merupakan perusahaan publik di bidang tembaga yang terbesar di dunia, penghasil utama di dunia dari molybdenum – logam yang digunakan pada campuran logam baja berkekuatan tinggi, produk kimia, dan produksi pelumas – serta produsen besar emas. Selaku pemimpin industri, FCX telah menunjukkan keahlian terbukti untuk teknologi maupun metode produksi menghasilkan tembaga, emas dan molybdenum. FCX menyelenggarakan kegiatan melalui beberapa anak perusahaan utama; PTFI, Freeport-McMoRan Corporation dan Atlantic Copper.

Masalah PT. freeport
    Aktivitas pertambangan Freeport telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang kian parah.Hal ini telah melanggar UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.Beberapa kerusakan lingkungan yang diungkap oleh media dan LSM adalah, Freeport telah mematikan 23.000 ha hutan di wilayah pengendapan tailing.Merubah bentang alam karena erosi maupun sedimentasi. Meluapnya sungai karena pendangkalan akibat endapan tailing, dengan beragam kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan Freeport, mestinya pemerintah melakukan langkah pengamanan sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku, khususnya pelanggaran terhadap UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan perundang-undangan mengharuskanadanya upaya pencegahan bagi kerusakan lingkungan lebih lanjut, jadi seharusnya pemerintah menghentikan aktivitas penambangan Freeport, kemudian melakukan upaya perbaikan lingkungan.Pemerintah dapat mengehentikan kontrak karya pertambangan karena kerusakan lingkungan yang terjadi di Timika. Proses penambangan dapat dihentikan sementara sampai kerusakan lingkungan dapat diperbaiki dan perbaikan kerusan lingkungan menjadi tanggung jawab Freeport.

    Aktivitas pertambangan Freeport dinilai telah melanggar UU Kehutanan, yang mengamanatkan, aktivitas penambangan tidak dibolehkan di kawasan hutan lindung.Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan harus dilakukan melalui pemberian izin pinjam pakai oleh menteri dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.Pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka.Pemberian izin pinjam pakai sebagaimana dimaksud adalah yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis dilakukan oleh Menteri atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
   Freeport telah mengakibatkan kerusakan alam dan mengubah bentang alam serta mengakibatkan degradasi hutan yang seharusnya ditindak tegas pemerintah.Hal ini karena mengancam kelestarian lingkungan dan melanggar prinsip pembangunan berwawasan lingkungan yang diamanatkan UUD 1945 pasal 33.

     Pemerintah telah kehilangan nurani, yang seharusnya saat ini harus berani mengambil langkah tegas menindak Freeport yang jelas-jelas telah melanggar hukum. Sementara dasar hukum untuk itu sudah tersedia. Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup, Undang-Undang Kehutanan dan Perpajakan dapat dipergunakan bila memang ada niat baik dari pemerintah untuk menghentikan ulah Freeport ini. Langkah pertama, dengan melakukan audit lingkungan dan audit keuangan terhadap Freeport.

     Pemerintah tidak boleh terus membiarkan ketidakadilan ini. Karena itu, langkah berikutnya adalah pemerintah harus percaya diri mengkaji ulang dan mengoreksi kebijakan serta isi KK Freeport. KK dengan Freeport harus diubah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

     Undang-undang ini memerintahkan agar seluruh KK yang beroperasi di Indonesia sebelum UU ini terbit, harus disesuaikan. Secara spesifik, Pasal 169 butir b pada Bab Peralihan telah mengamanatkan agar isi Kontrak Karya, tanpa terkecuali Kontrak Karya Freeport, agar disesuaikan dengan isi UU tersebut paling lambat satu tahun sejak UU disahkan. Dan ini adalah perintah UU. Karena itu, pemerintah harus percaya diri mengubah isi KK Freeport. Pemerintah yang tidak melaksanakan perintah UU tidak layak dipertahankan.

Dampak yang ditimbulkan PT Freeport
·         Dampak terhadap Lingkungan
        Total limbah batuan yang dihasilkan PT. Freeport Indonesia mencapai 1.4 milyar ton. Masih ditambah lagi, buangan limbah tambang (tailing) ke sungai Ajkwa sebesar 536 juta ton. Total limbah batuan dan tailing PT Freeport mencapai hampir 2 milyar ton lebih. Prediksi buangan tailing dan limbah batuan hasil pengerukan cadangan terbukti hingga 10 tahun ke depan adalah 2.7 milyar ton. Sehingga untuk keseluruhan produksi di wilayah cadangan terbukti, PT FI akan membuang lebih dari 5 milyar ton limbah batuan dan tailing. Untuk menghasilkan 1 gram emas di Grasberg, yang merupakan wilayah paling produktif, dihasilkan kurang lebih 1.73 ton limbah batuan dan 650 kg tailing. Bisa dibayangkan, jika Grasberg mampu menghasilkan 234 kg emas setiap hari, maka akan dihasilkan kurang lebih 15 ribu ton tailing per hari. Jika dihitung dalam waktu satu tahun mencapai lebih dari 55 juta ton tailing dari satu lokasi saja.

        Berdasarkan analisis citra LANDSAT TM tahun 2002 yang dilakukan oleh tim WALHI, limbah tambang (tailing) Freeport tersebar seluas 35,000 ha lebih di DAS Ajkwa. Limbah tambang masih menyebar seluas 85,000 hektar di wilayah muara laut, yang jika keduanya dijumlahkan setara dengan Jabodetabek. Total sebaran tailing bahkan lebih luas dari pada luas area Blok A (Grasberg) yang saat ini sedang berproduksi. Peningkatan produksi selama 5 tahun hingga 250,000 ton bijih perhari dapat diduga memperluas sebaran tailing, baik di sungai maupun muara sungai.

·         Dampak terhadap Ekonomi
   Indonesia dirugikan, karena selama ini negara mendapat bagian yang sangat kecil dibandingkan dengan yang diperoleh PT Freeport. Tercatat, dari tahun 2005 - September 2010, total penjualan PTFI sebesar US$ 28.816 juta atau Rp 259,34 triliun; laba kotornya US$ 16.607 juta atau Rp 150,033 triliun. Bandingkan dengan royalti yang dibayarkan kepada Indonesia hanya sebesar US$ 732 juta atau Rp 6,588 triliun.

   Jika dihitung dari tahun 1992 (setelah KK II) kontribusi PTFI mencapai US$ 10,4 milyar (royalti sebesar US$ 1,1 milyar dan dividen sebesar US$ 1 milyar). Artinya, total dividen dan royalti mencapai sekitar Rp 18 triliun (selama 18 tahun). Dari Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2009, pemerintah -sebagai pemegang 9,36 % saham PTFI- mendapat deviden dari PTFI sebesar Rp 2 triliun. Itu artinya pada tahun 2009 itu Freeport McMoran sebagai pemegang 90,64% saham PTFI mendapat deviden sekitar Rp 20 Triliun. Sementara, potensi yang masih ada di tambang Freeport sendiri masih lebih dari Rp 600 triliun.

    Para petinggi Freeport juga mendapatkan fasilitas, tunjangan dan keuntungan yang besarnya mencapai 1 juta kali lipat pendapatan tahunan penduduk Timika, Papua. Keuntungan Freeport tak serta merta melahirkan kesejahteraan bagi warga sekitar. Keberadaan Freeport tidak banyak berkontribusi bagi masyarakat Papua, bahkan pembangunan di Papua dinilai gagal.Kegagalan pembangunan di Papua dapat dilihat dari buruknya angka kesejahteraan manusia di Kabupaten Mimika. Penduduk Kabupaten Mimika,lokasi di mana Freeport berada, terdiri dari 35% penduduk asli dan 65% pendatang. Pada tahun 2002, BPS mencatat sekitar 41 persen penduduk Papua dalam kondisi miskin, dengan komposisi 60% penduduk asli dan sisanya pendatang. Pada tahun 2005, Kemiskinan rakyat di Provinsi Papua, yang mencapai 80,07% atau 1,5 juta penduduk. Pemiskinan terus berlangsung di wilayah Mimika. Kesejahteraan penduduk Papua tak secara otomatis terkerek naik dengan kehadiran Freeport yang ada di wilayah mereka tinggal. Di wilayah operasi Freeport, sebagian besar penduduk asli berada di bawah garis kemiskinan dan terpaksa hidup mengais emas yang tersisa dari limbah Freeport. Selain permasalahan kesenjangan ekonomi, aktivitas pertambangan Freeport juga merusak lingkungan secara masif serta menimbulkan pelanggaran HAM.

Adanya Kasus Pelanggaran HAM yang Disebabkan oleh Pihak Freeport dan Kaitanya dengan Pancasila
     Komnas HAM melakukan investigasi pelanggaran HAM yang terjadi di daerah Timika dan sekitarnya. Kesimpulan anggota tim investigasi Komnas HAM, mengungkapkan bahwa selama 1993-1995 telah terjadi 6 jenis pelanggaran HAM, yang mengakibatkan 16 penduduk terbunuh dan empat orang masih dinyatakan hilang. Pelanggaran ini dilakukan baik oleh aparat keamanan FI maupun pihak tentara Indonesia. Dalam selembar surat jawaban kepada editor American Statement, Ralph Haurwitz, Atase Penerangan Kedubes Amerika Serikat di Jakarta Craig J. Stromme menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti yang dapat dipercaya atas tuduhan pelanggaran HAM oleh Freeport di Irian Jaya. Gugatan Tom Beanal, Ketua Lembaga Adat Suku Amungme (Lemasa) terdaftar di pengadilan Louisiana, markas besar FCX, dengan kasus no.96-1474. 

    Belakangan, gugatan ini ditolak dan pengadilan menyatakan Freeport tidak terbukti melakukan pelanggaran HAM.Hampir seluruh kasus pelanggaran HAM terkait tambang Freeport tidak jelas penyelesaiannya.Para pelaku kejahatan HAM ini umumnya tidak ditemukan atau mendapat perlindungan sehingga lolos dari jerat hukum.Keadilan bagi korban pelanggaran HAM kasus-kasus Freeport tampaknya memang suatu hal yang absurd.Tidak ada investigasi yang menemukan keterkaitan Freeport se-cara langsung dengan pelanggaran HAM, tetapi semakin banyak orang-orang Papua yang menghubungkan Freeport dengan tindak kekerasan yang dilakukan oleh TNI, danpada sejumlah kasus kekerasan itu dilakukan dengan menggunakan fasilitas Freeport. Seorang ahli antropologi Australia, Chris Ballard, yang pernah bekerja untuk Freeport, dan Abigail Abrash, seorang aktivis HAM dari Amerika Serikat, memperkirakan, sebanyak 160 orang telah dibunuh oleh militer antara tahun 1975–1997 di daerah tambang dan sekitarnya. 

ketentuan Hukum Tentang Pengawasan Pemerintah terhadap PT. Freeport sudah terdapat pada :
1.    Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 :
     “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Penjelasan dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua dan untuk semua dibawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat-lah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang.

    Sebenarnya secara tegas Pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannya, melarang adanya penguasaan sumber daya alam ditangan orang-seorang. Dengan kata lain monopoli, oligopoli maupun praktek kartel dalam bidang pengelolaan sumber daya alam adalah bertentangan dengan prinsip pasal 33.

    Masalahnya ternyata sekarang sistem ekonomi yang diterapkan bersikap mendua. Karena ternyata hak menguasai oleh negara itu menjadi dapat didelegasikan kesektor-sektor swasta besar atau Badan Usaha Milik Negara buatan pemerintah sendiri, tanpa konsultasi apalagi sepersetujuan rakyat. “Mendua” karena dengan pendelegasian ini, peran swasta di dalam pengelolaan sumberdaya alam yang bersemangat sosialis ini menjadi demikian besar, dimana akumulasi modal dan kekayaan terjadi pada perusahaan-perusahaan swasta yang mendapat hak mengelola sumberdaya alam ini.

2.    Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penguasaan Mineral dan Batubara
    Pasal 4 :“Mineral  dan batubara sebagai sumber daya dan yang tak terbarukan rnerupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat.  Penguasaan mineral dan batubara oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah daerah. “

3.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF, Pasal 71
a.    Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
b.   Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat mendelegasikan kewenangannya dalam melakukan pengawasan kepada pejabat/instansi teknis yang bertanggung jawab di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
c.    Dalam melaksanakan Pengawasan, Menteri, Gubernur, atau bupati/walikota menetapkan pejabat pengawas lingkungan hidup yang merupakan pejabat fungsional.

4.   Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN, Pasal 74
a.       Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
b.      Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
c.       Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai  sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d.      Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan peraturan pemerintah.



Sumber:
http://ptfi.co.id/id/about/overview
http://gerry-elektro.blogspot.com/2012/11/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html

Kamis, 25 Desember 2014

KOPERASI SOLUSI KEUANGAN



    Pada kesempatan ini saya akan menganalisa Koperasi Pegawai Duta Wacana, dan disini saya akan membahas tentang  Sisa Hasil Usaha (SHU), Pola Manajemen, Jenis dan Bentuk Koperasi.

    Dalam akta Pendirian Koperasi yang bertindak atas kuasa Rapat Pendirian Koperasi Pegawai Universitas Kristen Duta Wacana pada hari Selasa, tanggal 1 Bulan Agustus 1995 yang selanjutnya ditunjuk selaku Kuasa para pendiri dan sekaligus untuk pertama kalinya bekerja sebagai Pengurus, dan menyatakan mendirikan koperasi serta menandatangani Anggaran Dasar Koperasi Pegawai Duta Wacana.

Koperasi Pegawai Duta Wacana mempunyai visi dan misi organisasi, sebagai berikut:
VISI : Saling asih-asah-asuh, melayani dengan hati, maju berkembang bersama dan mensejahterakan.

MISI : Melaksanakan amanat AD/ART, menjadi mitra usaha dan mitra kerja yang produktif bagi  karyawan, Yayasan dan Keluarga besar Duta Wacana

    Diatas sudah sedikit menyinggung tentang sejarah singkat koperasi ini terbentuk. Pada awal pembahasan, saya akan mulai membahas tentang SHU atau Sisa Hasil Usaha. Berikut penjelasannya.

SISA HASIL USAHA

Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
• Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Istilah-istilah Informasi Dasar
•  SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)

•  Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.

•  Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.

•  Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.

•  Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota

•  Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
1. Cadangan koperasi  40%
2. Jasa anggota  40%
3. Dana pengawai 5%
4. Dana karyawan 5%
5. Dana pendidikan 5%
6. Dana sosial  5%
7. Dana pembangunan lingkungan  5%

Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Pembagian SHU per anggota
  •  SHU per anggota
              SHUA = JUA + JMA

            Di mana :
            SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota
            JUA     = Jasa Usaha Anggota
            JMA    = Jasa Modal Anggota  

  •  SHU per anggota dengan model matematika

                SHU Pa =   Va    x JUA +   Sa   x JMA
                                VUK                   TMS

           Dimana :
           SHU Pa  : Sisa Hasil Usaha per Anggota
           JUA        : Jasa Usaha Anggota
           JMA       : Jasa Modal Anggota
           VA          : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
           VUK      : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
           Sa           : Jumlah simpanan anggota
           TMS       : Modal sendiri total (simpanan anggota total)                


Prinsip-prinsip Pembagian SHU
•  SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
•  SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
•  Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
•  SHU anggota dibayar secara tunai


    Setelah membahas pengertian SHU, informasi dasar dalam perhitungan SHU anggota, istilah-istilah informasi dasar, rumus pembagian SHU, dan yang terakhir prinsip-prinsip pembagian SHU.  Yuk, lihat bagaima pembagian SHU dalam Koperasi Pegawai Duta Wacana.

Pembagian SHU dari Koperasi Pegawai Duta Wacana:
1.   Simpanan pokok                 : Rp.   21.260.000
2.   Simpanan wajib                   : Rp.   82.921.700
3.   Penjualan                             : Rp. 657.262.977
4.   Harga Pokok Penjualan   : Rp. 574.083.326
5.   Laba kotor                            : Rp.   83.179.651
6.   Biaya usaha                           : Rp.   30.154.104
7.   Laba bersih                           : Rp.   46.397.354

RAT koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
1.   SHU diterimakan ke anggota   50%
2.   Cadangan resiko/pengembangan 20%
3.   Dana pendidikan  5%
4.   Jasa pengurus dan pengawas 20%
5.   Dana sosial  5%

Keterangan SHU Rp. 45.531.612
1.   SHU diterimakan ke anggota          50%    =    Rp. 22.765.806
2.   Cadangan resiko/pengembangan  20%   =    Rp.   9.106.322,4
3.   Dana pendidikan                                     5%   =    Rp.   2.276.580,6
4.   Jasa pengurus dan pengawas            20%   =    Rp.   9.106.322,4
5.   Dana Sosial                                                5%    =     Rp.   2.276.580,6
Total 100%                                                =    Rp. 45.531.612        


Hasil RAT Koperasi Pegawai Duta Wacana menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
1. Jasa Usaha   : 70% X Rp. 22.765.806 = Rp. 15.936.064,2
2. Jasa Modal   : 30% X Rp. 22.765.806 = Rp.   6.829.741,8


   Nah, itu adalah pembagian SHU Koperasi Pegawai Duta Wacana. Dan selanjutnya kita beralih sejenak ke Pola Manajemen Koperasi. Manajemen koperasi itu seperti apa sih? Penasaran.. dari pada penasaran, baiklah saya akan sedikit menjelaskan  apa saja yang ada didalam Pola Manajemen itu sendiri.

POLA MANAJEMEN

Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

Pengertian Koperasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.

Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.

Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
• Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
• Kesukarelaan dalam keanggotaan
• Menolong diri sendiri (self help)
• Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
• Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh     anggota.
• Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.

Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

Pengertian Manajemen Koperasi
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a) Anggota
b) Pengurus
c)  Manajer
d) Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota  pelanggan

menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a) Rapat anggota
b) Pengurus
c)  Pengawas

Rapat Anggota
   Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
1. Menetapkan anggaran dasar koperasi;
2. Menetapkan kebijakan umum koperasi;
3. Menetapkan anggaran dasar koperasi;
4. Menetapkan kebijakan umum koperasi;
5. Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
6. Memberhentikan pengurus; dan
7. Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.

Pengurus
   Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi. Dan tugas serta kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.

Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
• Pusat pengambil keputusan tertinggi
• Pemberi nasihat
• Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
• Penjaga berkesinambungannya organisasi
• Simbol

Pengawas
    Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
- Mempunyai kemampuan berusaha
- Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat   sekelilingnya.
- Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
- Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
- Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
- Rajin bekerja, semangat dan lincah.

Manajer
    Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
• organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
• perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

     Pendekatan sistem pada koperasi menurut Draheim koperasi Pegawai Duta Wacana tidak ada dalam kategori tersebut karna Koperasi Pegawai Duta Wacana hanya memiliki sifat-sifat social (pendekatan sosiologi).

Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
    Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.

   Baiklah ini sudah sampai dipembahasan terakhir yaitu tentang jenis dan bentuk koperasi, jenis dan bentuknya sebagai berikut:

JENIS DAN BENTUK KOPERASI

Jenis Koperasi
Menurut PP No. 60/1959
a) Koperasi Desa
b) Koperasi Pertanian
c) Koperasi Peternakan
d) Koperasi Perikanan
e) Koperasi Kerajinan/Industri
f)  Koperasi Simpan Pinjam
g) Koperasi Konsumsi

Menurut Teori Klasik
a) Koperasi pemakaian
b) Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
c) Koperasi Simpan Pinjam

     Koperasi Pegawai Duta Wacana termasuk dalam jenis koperasi Simpan Pinjam, dapat dilihat dari kegiatan usahanya yang memberikan pinjaman kepada pegawai dan pensiunan.

Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
1.  Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.

2.  Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

Bentuk Koperasi
Sesuai PP No. 60/1959
a) Koperasi  Primer
b) Koperasi Pusat
c) Koperasi Gabungan
d) Koperasi Induk

Dalam hal ini, bentuk Koperasi  masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
• Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
• Di tiap Daerah  Tingkat II ditumbuhkan  Pusat Koperasi
• Di tiap  Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

Koperasi Primer dan Sekunder
Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang–orang.
Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .



                                                  Ada Mba ima sama kasih
                                                Pergi ke toko membeli caca
                                                        Terima Kasih
                                                    Sudah membaca :)



Referensi:
http://koperasi.ukdw.ac.id/
http://koperasi.ukdw.ac.id/index.php/sejarah-koperasi.html
http://koperasi.ukdw.ac.id/index.php/misi-visi-koperasi.html
http://koperasi.ukdw.ac.id/index.php/laporan-rat.html


Sabtu, 15 November 2014

Ekspektasi Wanita Pendiri Koperasi



Dalam pembahasan ini, saya akan menganalisa koperasi yang saya pilih yaitu Koperasi Mawar Kusuma. Yang terdiri dari fungsi-fungsi, prinsip koperasi, pelayanan yang ditawarkan, dan bentuk organisasi koperasi.

Koperasi sendiri memang telah tercantum dalam Undang-undang dasar Nomor 25 tahun 1992 dan juga dalam pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 27 yang menjelaskan bagaiaman koperasi itu. Yang intinya Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Bagiamana dengan yang di Indonesia bila itu merupakan pengertian umum. Sama saja halnya dengan koperasi Indonesia yang merupakan organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang terdapat tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

·      Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :
1.      Fungsi Sosial
Misalnya : Adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar anggota.
2.      Fungsi Ekonomi
Misalnya : SHU Atau Sisa Hasil Usaha yang nilai itu didapat apri perolehan hasil dari segala macam kegiatan koperasi tersebut.
3.      Fungsi Politik
Misalnya : Dengan kita berkoperasi kita dapat mengerti dengan jelas fungsi dari masing-masing anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus, ataupun pengawas.
4.      Fungsi Etika
Sedangkan Etika kita dapat mengerti dengan jelas Etika apa yang harus diterapkan. Normalnya dalam koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada biasanya kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.

·      Prinsip Koperasi
koperasi bukan hanya konsep dan aliran saja yang dibutuhkan. Tapi perlu juga adanya prinsip. Mengapa seperti itu? dengan adanya prinsip ini dapat menjadikan koperasi sebagai badan yang tak mudah digoyahkan. Koperasi Mawar Kusuma ini masuk kedalam prinsip koperasi menurut Hans H. Munker , karena sifat keanggotaanya sukarela, terbuka, dan manajemen serta pengawasannya dilakukan secara demokratis.

Dalam subsistem koperasi terdapat Individu, Pengusaha Perorangan/Kelompok, dan Badan Usaha yang melayani anggota dan masyrakat. Koperasi Mawar Kusuma termasuk dalam subsistem Badan usaha yang melayani. Apa saja yang dilayani? Tentu banyak. Pelayanan yang mereka lakukan ada Pelayanan Keuangan dan Pelayanan Non Keuangan.                                                
A. Pelayanan Keuangan
 1. SIMPANAN
a) SIMPANAN SAHAM
         Adalah simpanan anggota (CU) yang mendapat dividen, dan tidak dapat ditarik,   kecuali keluar/dikeluarkan dari keanggotaan kopdit Mawar Kusuma.

Simpanan saham (CU) terdiri dari:
1.      Simpanan Pokok (SP) Rp. 100.000,- desetor pada saat menjadi anggota.
2.      Simpanan Wajib (SW) Rp. 30.000,- disetor setiap bulan atau disetor sekaligus dimuka 1 (satu) tahun buku dan kelebihan dari RP. 10.000,- akan dimasukkan pada kolom Simpanan Sukarela/Kapitalisai (SS) guna memupukan modal.
3.      Simpanan Wajib Kapitalisasi (SW Kap) Simpanan saham yang disetor pada saat pencairan pinjaman sebesar 2,50% untuk semua jenis pinjaman.
4.      Simpanan saham yang disetor secara sukarela/swakarya untuk memperbesar simpanan saham anggota dengan kelipatan RP. 10.000,- ditetapkan nilainya 1 (satu) bulan saham.

b). SIMPANAN NON SAHAM
1. SIBUHAR (Simpanan Bunga Harian) MKK
     Adalah simpanan yang mendapat imbalan jasa dalam bentuk bunga dan dapat ditarik selama tidak menjadi jaminan/agunan.
2. SIKHUJANG (Simpanan Khusus Berjangka) MMB
    Adalah simpanan sejenis deposito yang mendapat imbalan jasa dalam bentuk bunga dan dapat ditarik selama tidak menjadi jaminan/agunan.

2. PINJAMAN
1. Hak pinjam bagi anggota baru setelah 3 (tiga) bulan menjadi anggota
2. Hak pinjam anggota baru maksimal 2 (dua) x saldo simpanan, resiko pinjaman
    diatas 5 (lima) juta harus disertai jaminan/agunan.
3.   Pinjaman sesuai pagu RP. 15.000.000,- diberikan setelah masa keanggotaannya 2 (dua) tahun.

Perhitungan Bunga Pinjaman
·         Rp. 0,- s/d Rp. 10.000.000,-                     =  2% per bulan.
·         Rp. 10.000.000,- s/d Rp. 20.000.000,-     = 2,5% per bulan
·         Lebih besar/diatas Rp. 20.000.000,-          = 3% per bulan
Jangka waktu pengembalian/angsuran :
·         Rp.0,- s/d Rp. 20.000.000,-                     = 24 bulan (2 tahun)
·         Lebih besar/ diatas Rp. 20.000.000,-        = 36 bulan (3 tahun)

Analisa kelayakan pinjaman/kredit berdasarka TUKKEPPAR:
TU      juan pinjaman
K         erajinan menabung
KE      mampuan mengangsur
P          restasi
PAR    tisipasi anggota terhadap Kopdit Mawar Kusuma

Semua itu adalah pelayanan keuangan. Bagaimana dengan pelayanan non keuangan seperti apa? Sama halnya kok dengan kegiatan tersebut.

B. Pelayanan Non Keuangan
1. PENDIDIKAN
Semua anggota berhak mengikuti pendidikan /pelatihan formal tentang perkoperasian, baik yang diadakan oleh Puskopdit Jakarta atau pihak lain.
2. KESEJAHTERAAN SOSIAL ANGGOTA
1. Yang berhak mendapat santunan adalah anggota CU/Kopdit Mawar Kusuma, suami, anak yang masih menjadi tanggungan orang tua.
2. Jenis santunan adalah sakit (opname di RS) dan meninggal dunia.

·      Bentuk Organisasi Koperasi Mawar Kusuma
Adalah subsistem badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat. Di Indonesia bentuk struktur organisasi dari koperasi  yaitu Rapat Anggota, Pengurus, Manajemen dan Pengawas (menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi). Begitu pula di koperasi Mawar Kusuma terdapat Pengurus, Pengawas, Manajemen dan Komisaris/Ketua Kelompok.

Susunan Pengurus dan Pengawas Tahun Buku 2011 s.d. 2014
Pengurus:
Ketua umum                           :           Justina Mariaty Kadiman
Ketua I (Bid. Usaha)              :           Veronica Esta Napiun
Ketua II (Bid. Pend.)              :           Barsiah Tibin
Sekretaris                                :           Theresia Puji Rahayu
Bendahara                               :           N.V. Tuti Daryatmi

Pengawas:
Ketua                                      :           Maria Goretti Wijiyem
Sekretaris                                :           Fr. R. Marsini
Anggota                                  :           Veronica Heidy Estelita

Manajeman:
Manajer                                   :           Th. Sukarni
Kasir                                        :           MA. Susilawati D.
Karyawan                                :           Paulina Yustina Weto

·      Koperasi sebagai Badan Usaha
1.      Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
2.      Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
3.      Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
4.      Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)

Begitu banyak macam-macam ilmu yang terkait dengan koperasi ini. Bagaimana? tentu kalian semua sudah tergambar bagaimana polanya, konsepnya, alirannya, bentuknya, bahkan dari sejarahnya muncul koperasi. Saya hanya meringkas kalau dijelaskan lebih detail pun tentu akan semakin larut. Kalian tahu, koperasi Mawar Kusuma ini ternyata memliki nama kelompok yang berjenis bunga. Bagaimana tidak kalau nama koperasi pun namanya berupa dari kata “Mawar” begitu pula nama kelompok anggota yang dibagi. Mereka memberi nama tiap kelompok berupa nama bunga, seperti Kenanga, anggrek, teratai, dan masih banyak yang lainnya. Kegiatan yang mereka lakukan pun hanya sebatas simpan pinjam. Dan permasalahan pasti selalu ada mengenai terlambatnya pengembalian pinjaman yang sudah jatuh tempo menyebabkan sirklus perputaran uang di koperasi tersebut menjadi terhambat.

Tapi walau masalah sering terjadi, mereka tetap dapat bertahan sampai saat ini. Begitulah kodratnya para wanita yang selalu bisa mengendalikan keuangan. Koperasi mawar kusuma ini merupakan tipe koperasi induk. Dimana terdapat Pusat koperasi kredit atau Puskopdit. Yang pusatnya berada didaerah Jakarta dengan nama BK3B. Di Puskopdit ini mereka mendapatkan pembinaan dan juga pengarahan mengenai mengelola koperasi dan membantu apabila koperasi mawar kusuma mengalami kekuranagn dana maka akan dibantu. Dan bila mendapatkan kelebihan dana koperasi mawar kusuma menyimpan kelebihan dana ini untuk ditabung di puskopdit. Koperasi mawar kusuma bukanlah gabungan dari beberapa koperasi. Tapi mereka berdiri sendiri dengan pengarahan dari puskopdit tersebut, dengan visi dan misi mereka yaitu Terwujudnya kopdit Mawar Kusuma sebagai lembaga keuangan yang potensial dan Menumbuhkembangkan rasa memiliki. Meningkatkan kerjasama, disiplin, dan setiakawan. Membangun keluarga sejahtera bagi seluruh anggota. Sehingga inilah koperasi yang selalu melayani dan membantu perekonomian di Kampung sawah, Jakarta.

·      Lokasi dan Aktivitas Koperasi Mawar Kusuma
Lokasi Koperasi Mawar Kusuma ini berada di :
Jl. Kampung Sawah RT 006/RW 04 Jatimelati – Pondok Melati, Bekasi 17113

Dengan jadwal kesehariannya Kantor  buka setiap hari :
-             Senin s/d jumat pukul 09.00 s/d 17.00 WIB
-             Hari Sabtu I dan Sabtu Terakhir dalam bulan pukul 09.00 s/d 12.00 WIB

Pelayanan darurat dapat menghubungi :
-         Th. Sukarni (Manajer) : 8458682 (rumah); 081587626242 (HP)
-         MA. Susilawati D. (Kasir) : 0561742390 (HP)
-         Kopdit Mawar Kusuma : (021) 98569669

Informasi mengenai Koperasi Mawar Kusuma saya dapatkan langsung dari narasumber koperasi tersebut. Yang bernama ibu Fransiska Romana Marsini dan ibu Paulina Yustina W.
                



Sebagai bukti, saya mendokumentasikan beberapa kegiatan yang terjadi di koperasi tersebut dan wawancara saat mencari informasi. Maka, demikianlah yang dapat saya postingkan untuk hari ini. Semoga apa yang saya posting dapat bermanfaat untuk kita semua. Semoga dengan apa saya posting bisa menjadikan kita khususnya wanita bisa terus berkarya. Orangtua kita sudah berkarya banyak sekali untuk kita dan semua orang. Sudah sepantasnya kita generasi muda yang meneruskan dan melanjutkan karya serta menciptakan karya yang baru.



Si homa pergi sama asih
Pergi kepasar membeli kaca
Terima kasih
Sudah sempat membaca :)




Referensi:
KoperasiKreditMawarKusuma. Koperasi. 9 Oktober 2014
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi.html