Sabtu, 19 November 2016

ETHICAL GOVERNANCE



Governance System
  • Pengertian Pemerintahan
Dalam arti luas : Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badab legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suaru negara dalam mencapai tujuan negara. Sedangkan dalam arti sempit : Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam mencapai tujuan negara.

Menurut Offe, Pemerintahan adalah hasil dari tindakan administratif dalam berbagai bidang, bukan hanya hasil dari pelaksanaan tugas pemerintah dalam melaksanakan undang-undang melainkan hasil dari kegiatan bersama antara lembaga pemerintahan dengan klien masing-masing.

  • Jenis -  jenis Sistem Pemerintahan
Sistem Pemerintahan Parlementer adalah sistem pemerintahan dimna parlemen atau badan legislatif memiliki peran penting dalam pemerintahan.
Ciri-ciri atau karakteristik pemerintahan parlementer sebagai berikut :
-   Raja, ratu atau presiden sebagai kepala negara tidak memiliki kekuasan pemerintahan.
-    Kepala pemerintahan adalah perdana menteri
- Parlemen adalah satu-satunya lembaga yang anggotanya dipilih langsung rakyat melalui    pemilihan Umum.
-    Eksekutif adalah kabinet bertanggung jawab kepada legislatif atau parlemen.
-  Bila parlemen mengeluarkan mosi tak percaya kepada menteri tertentu atau seluruh menteri maka kabinet harus menyerahkan mandatnya kepada kepala negara.
-   Dalam sistem dua partai yang ditunjuk membentuk kabinet segali gus sebagai perdana menteri adalah ketua partai politik pemenang pemilu.
-   Dalam sistem banyak partai formatur kabinet membentuk kabinet secara koalisi dan mendapat kepercayaan parlemen.
-  Bila terjadi perselisihan antara kabinet dengan parlemen maka kepala negara menganggap kabinet yang benar maka parlemen dibubarkan oleh kepala negara.

Budaya Etika
Pendapat umum dalam bisnis bahwa perusahaan mencerminkan kepribadian pemimpinnya. Hubungan antara CEO dengan perusahaan merupakan dasar budaya etika. Jika perusahaan harus etis, maka manajemen puncak harus etis dalam semua tindakan dan kata-katanya. Manajemen puncak memimpin dengan memberi contoh. Perilaku ini adalah budaya etika.
Bagaimana budaya etika diterapkan? Tugas manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep etikanya menyebar di seluruh organisasi, melalui semua tingkatan dan menyentuh semua pegawai. Hal tersebut dicapai melalui metode tiga lapis yaitu:
-     Menetapkan credo perusahaan. Merupakan pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan, yang diinformasikan kepada orang-orang dan organisasi-organisasi baik di dalam maupun di luar perusahaan.
-   Menetapkan program etika. Suatu sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan lapis pertama. Misalnya pertemuan orientasi bagi pegawai baru dan audit etika.
-       Menetapkan kode etik perusahaan. Setiap perusahaan memiliki kode etiknya masing-masing. Kadang-kadang kode etik tersebut diadaptasi dari kode etik industri tertentu.

Mengembangkan Etika Struktur Korporasi
Membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada saat itulah perlu prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders).

Kode Perilaku korporasi
Code of Conduct adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders. Salah satu contoh perusahaan yang menerapkan kode perilaku korporasi (corporate code of conduct) adalah sebagai berikut:
·  Sosialisasi dan Workshop. Kegiatan sosialisasi terutama untuk para pejabat telah dilaksanakan dengan harapan bahwa seluruh karyawan PT NINDYA KARYA (Persero) mengetahui & menyadari tentang adanya ketentuan yang mengatur kegiatan pada level Manajemen keatas berdasarkan dokumen yang telah didistribusikan, baik di Kantor Pusat, Divisi maupun ke seluruh Wilayah.
·  Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.

Adapun Prinsip-prinsip Good Corporate Governance di PT NINDYA KARYA (Persero) adalah sebagai berikut :
-    Pengambilan Keputusan bersumber dari budaya perusahaan, etika, nilai, sistem, tata kerja korporat, kebijakan dan struktur organisasi.
-  Mendorong untuk pengembangan perusahaan, pengelolaan sumber daya secara efektif dan efisien.
-   Mendorong dan mendukung pertanggungjawaban perusahaan kepada pemegang saham dan stake holder lainnya.

Dalam mengimplementasikan Good Corporate Governance, diperlukan instrumen-instrumen yang menunjang, yaitu sebagai berikut:
-  Code of Corporate Governance (Pedoman Tata Kelola Perusahaan), pedoman dalam interaksi antar organ Perusahaan maupun stakeholder lainnya.
-  Code of Conduct (Pedoman Perilaku Etis), pedoman dalam menciptakan hubungan kerjasama yang harmonis antara Perusahaan dengan Karyawannya.
-       Board Manual, Panduan bagi Komisaris dan Direksi yang mencakup Keanggotaan, Tugas, Kewajiban, Wewenang serta Hak, Rapat Dewan, Hubungan Kerja antara Komisaris dengan Direksi serta panduan Operasional Best Practice.
-   Sistem Manajemen Risiko, mencakup Prinsip-prinsip tentang Manajemen Risiko dan Implementasinya.
-    An Auditing Committee Contract – arranges the Organization and Management of the Auditing Committee along with  its Scope of Work.
-         Piagam Komite Audit, mengatur tentang Organisasi dan Tata Laksana Komite Audit serta Ruang Lingkup Tugas.

Evaluasi terhadap Kode Perilaku Korporasi
Evaluasi terhadap kode perilaku korporasi dapat dilakukan dengan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.





SUMBER
http://vaniaputriajah.blogspot.co.id/2012/10/ethical-governance-artikel-sap-minggu.html
https://dianmei.wordpress.com/2013/10/23/governance-system/
https://pringganugraha.wordpress.com/2015/10/24/ethical-governance/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar