Agar dapat menjadi pemain yang baik
maka kita harus memahami aturan aturan yang harus dipatuhi. Demikian halnya
degan seorang akuntan. Agar dapat menjadi akuntan yang baik, para akuntan harus
mematuhi aturan-aturan dan persyaratan yang dapat mengkualifikasikannya sebagai
seorang akuntan yang professional.
Terkait dengan hal tersebut, terdapat
kode etik yang harus dipatuhi oleh para akuntan. Dengan adanya kode etik
tersebut, para akuntan tidak hanya diwajibkan memiliki kemampuan hardskill
terkait akuntansi. Namun, para akuntan juga dituntut untuk memiliki perilaku
yang baik dan bermoral terkait dengan pekerjaan. Adapun instansi yang berwenang
terhadap para akuntan di masing-masing Negara berbeda. Maka dari itu setiap akuntan
akan memiliki kode etiknya masing-masing bergantung pada instansi berwenang di
negaranya. Namun, pada dasarnya kode etik profesi akan mengarahkan perilaku
para pekerja agar bermoral dan baik. Misalnya, para akuntan Indonesia akan
mengikuti kode etik akuntan yang disusun oleh IAI.
Secara teoritis, Kode etik
profesi akuntansi dapat diartikan sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan
perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari dalam
profesi akuntansi.
Kode
Perilaku Profesional
Kode etik akuntan yang
disusun akan mengarahkan para akuntan agar melakukan tindakan yang dinilai baik
dan bermoral. Dimana tujuannya adalah mendapatkan penilaian bahwa para akuntan
telah bersikap professional. Penilaian atas profesionalitas akan mencakup
karakter yang terdapat dalam diri pekerja. Penilaian terhadap profesionalitas
akan berbeda antar jenis pekerjaan, karena setiap pekerjaan memiliki hal yang
berbeda untuk dipenuhi satu sama lainnya. Misalnya seorang psikolog dilarang
untuk menceritakan kondisi kejiwaan pasiennya. Sementara itu, seorang akuntan
harus menyajikan data tanpa dipengaruhi masalah pribadi agar informasi yang
disajikan tidak menyesatkan dan menimbulkan kerugian bagi pihak pengguna.
Prinsip-prinsip
Etika : IFAC, AICPA, IAI
Kode etik berupa prinsip
atau etika yang disusun oleh masing-masing instansi akan berbeda. Dalam hal ini
akan dibahas mengenai standard an prinsip yang ditentukan oleh IFAC, AICPA, dan
IAI.
Dalam Kode Etik Akuntan
Profesional 2001 yang dibuat oleh IFAC disebutkan bahwa, dengan adanya tanggung
jawab terhadap publik maka profesionalitas harus dimiliki karena
profesionalitas dapat membentuk kepercayaan publik.
Kode Etik Prinsip-prinsip
Dasar Akuntan Profesional IFAC 2005 – Section 100.4
Seorang
akuntan professional diharuskan untuk mematuhi prinsip-prinsip dasar berikut :
- Integritas – seorang akuntan professional harus tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam hubungan profesional dan bisnis.
- Objektivitas – seorang akuntan professional seharusnya tidak membiarkan bias, konflik kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan penilaian professional atau bisnis.
- Kompetensi professional dan Kesungguhan – seorang akuntan professional mempunyai tugas yang berkesinambungan untuk senantiasa menjaga penghetahuan dan skil professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau atasan menerima jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, legislasi dan teknis. Seorang akuntan professional harus bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis dan professional yang berlaku dalam memberikan layanan professional.
- Kerahasiaan – seorang akuntan professional harus menghormati kerahasian informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional dan bisnis tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau professional atau kewajiban untuk mengungkapkan. Informasi rahasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan professional atau pihak ketiga.
- Perilaku Profesional – seorang akuntan professional harus patuh pada hukum dan peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.
Ikhtisar Kode Etik (Pedoman
Perilaku) AICPA
- Tanggung Jawab: dalam melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota harus menerapkan penilaian professional dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya. (section 52, article I)
- Kepentingan Umum: anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme. (section 53, article II)
- Integritas : untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab professional dengan integritas tertinggi. (section 54, article III)
- Objectivitas dan Independensi: seorang anggota harus mempertahankan objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik publik harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan audit dan jasaatestasi lainnya. (section 55, article IV)
- Due Care: seoarng anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk menigkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota. (section 56, article V)
- Sifat dan Cakupan Layanan: seorang anggota dalam praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan. (section 57, article VI).
Prinsip Etika Profesi
Menurut IAI
Tujuan
profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme
tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada
kepentingan publik.
4
(empat) kebutuan dasar yang harus dipenuhi :
- Kredibilitas : Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
- Profesionalisme : Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diindentifikasikan oleh pamakai jasa akuntan sebagai profesional dibidang akuntansi.
- Kualitas Jasa : Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan stndar kinerja yang tinggi.
- Kepercayaan : Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemeberian jasa oleh akuntan.
Adapun,
Kode Etik IAI terdiri atas Prinsip Etika Profesi Akuntan, Aturan etika dan
Interpretasi aturan etika.
Prinsip Etika Profesi
Akuntan :
- Tanggung Jawab Profesi : Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
- Kepentingan Publik : Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
- Integritas : Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
- Obyektivitas : Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
- Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional : Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
- Kerahasiaan : Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
- Perilaku Profesional : Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
- Standar Teknis : Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Aturan
dan Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika
merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh Himpunan
setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan
lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk
membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat
ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai
dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan terhadap Kode
Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung
terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu,
kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan
oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan
pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota
yang tidak menaatinya.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar