Etika Dalam Akuntansi Manajemen
Akuntansi
manajemen adalah disiplin ilmu yang berkenaan dengan penggunaan informasi
akuntansi oleh para manajemen dan pihak-pihak internal lainnya untuk keperluan
penghitungan biaya produk, perencanaan, pengendalian dan evaluasi, serta
pengambilan keputusan. Definisi akuntansi manajemen menurut Chartered Institute
of Management Accountant, yaitu Penyatuan bagian manajemen yang mencakup,
penyajian dan penafsiran informasi yang digunakan untuk perumusan strategi,
aktivitas perencanaan dan pengendalian, pembuatan keputusan, optimalisasi
penggunaan sumber daya, pengungkapan kepada pemilik dan pihak luar,
pengungkapan kepada pekerja. Akuntan manajemen mempunyai peran penting dalam
menunjang tercapainya tujuan perusahaan, dimana tujuan tersebut harus dicapai
melalui cara yang legal dan etis, maka para akuntan manajemen dituntut untuk
bertindak jujur, terpercaya, dan etis.
Bagi
organisasi yang terdesentralisasi, keluaran atau hasil dari sebuah divisi
dipakai sebagai masukan bagi divisi lain. Transaksi antar divisi ini
menyebabkan timbulnya suatu mekanisme transfer pricing. Transfer pricing
didefinisikan sebagai suatu harga jual khusus yang dipakai dalam pertukaran
antar divisi untuk pendapatan divisi penjual dan biaya divisi pembeli. Transfer
pricing sering disebut juga intracompany pricing yang merupakan harga yang
diperhitungkan untuk keperluan pengendalian manajemen atas transfer barang dan
jasa antar anggota perusahaan. Bila dicermati secara lebih lanjut, transfer
pricing dapat menyimpang secara signifikan dari harga yang disepakati. Oleh
karena itu transfer pricing juga sering dikaitkan dengan suatu rekayasa harga
secara sistematis yang bertujuan untuk mengurangi laba yang nantinya akan
mengurangi jumlah pajak atau bea dari suatu negara.
Perlu
dibuat beberapa kebijakan dalam usaha untuk membingkai etika transfer pricing.
Kebijakan transfer pricing perlu dibuat secara tersembunyi untuk menghidari
pemeriksaan dari otoritas pajak dan aspek lain selain pajak. Hal yang dibahas
dalam transfer pricing hanya dari segi komersial dan kurang memperhatikan
perdagangan dan harga. Pandangan Neo klasik perusahaan telah terkonsentrasi
untuk menentukan harga dalam transaksi transfer pricing. Kesalahpahaman
akuntansi yang umum dalam transfer pricingadalah masalah biaya internal.
Transfer pricing menimbulkan banyak sekali masalah dalam produksi barang atau
jasa pada perusahaan. Bahanbakuyang digunakan dapat berupa bahanbakudengan
kualitas yang rendah. Hal ini berpengaruh terhadapp kualitas barang yang
dihasilkan. Penghindaran pajak untuk maksimalisasi labanya. Cara yang digunakan
oleh setiap manajer divisi penjual atau pembeli dalam menggunakan alat yang
bernama transfer pricinguntuk menunjukan kinerja yang bagus kepada perusahaan.
Cara yang digunakan manajer dapat dengan cara yang baik atau menghalalkan
berbagai cara.
Tanggung
jawab yang dimiliki oleh seorang akuntan manajemen lebih luas dibandingkan
tanggung jawab seorang akuntan keuangan, yaitu:
- Perencanaan, menyusun dan berpartisipasi dalam mengembangkan sistem perencanaan, menyusun sasaran-sasaran yang diharapkan, dan memilih cara-cara yang tepat untuk memonitor arah kemajuan dalam pencapaian sasaran.
- Pengevaluasian, mempertimbangkan implikasi-implikasi historical dan kejadian-kejadian yang diharapkan, serta membantu memilih cara terbaik untuk bertindak.
- Pengendalian, menjamin integritas informasi finansial yang berhubungan dengan aktivitas organisasi dan sumber-sumbernya, memonitor dan mengukur prestasi, dan mengadakan tindakan koreksi yang diperlukan untuk mengembalikan kegiatan pada cara-cara yang diharapkan.
- Menjamin pertanggungjawaban sumber, mengimplementasikan suatu sistem pelaporan yang disesuaikan dengan pusat-pusat pertanggungjawaban dalam suatu organisasi sehingga sistem pelaporan tersebut dapat memberikan kontribusi kepada efektifitas penggunaan sumber daya dan pengukuran prestasi manajemen.
- Pelaporan eksternal, ikut berpartisipasi dalam proses mengembangkan prinsip-prinsip akuntansi yang mendasari pelaporan eksternal.
Etika Profesional Akuntan Manajemen
Kebiasaaan
beretika adalah sangat penting dalam menjalankan perekonomian kita telah memicu
berbagai perubahan peraturan dan permintaan perundang-undangan baru. Dalam perekonomian
yang baru, digital, dan berbasis kepercayaan, kepentingan sangat dijunjung
tinggi. Kejujuran perusahaan, yang diwujudkan dalam merek dan reputasi,
meningkatkan kepercayaan pelanggan, karyawan dan investor. Pengalaman
menunjukkan bahwa aset semacam ini harus dibangun lama dan penuh pengorbanan,
namun cepat dapat hilang dalam sekejap, dan jika hilang, maka kehilangan
segalanya. Akhirnya, untuk kebaikan semua orang termasuk perusahaan pencetak
laba adalah sangat penting untuk menjalankan bisnis dalam kerangka etika yang
membangun dan menjaga kepercayaan.
Ikatan
Akuntan Manajemen (Institute of Management Accountant – IMA) di Amerika Serikat
telah mengembangkan kode etik yang disebut Standar Kode Etik untuk Praktisi
Akuntan Manajemen dan Manajemen Keuangan (Standards of Ethical Conduct for
Practitioners of Management Accounting and Financial Management).
Ada empat standar etika untuk akuntan manajemen yaitu:
- Kompetensi
Artinya,
akuntan harus memelihara pengetahuan dan keahlian yang sepantasnya, mengikuti
hukum, peraturan dan standar teknis, dan membuat laporan yang jelas dan lengkap
berdasarkan informasi yang dapat dipercaya dan relevan.
Praktisi
manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
-
Menjaga tingkat kompetensi profesional sesuai dengan pembangunan
berkelanjutan, pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
-
Melakukan tugas sesuai dengan hukum, peraturan dan standar teknis
yang berlaku.
-
Mampu menyiapkan laporan yang lengkap, jelas, dengan informasi
yang relevan serta dapat diandalkan.
- Kerahasiaan (Confidentiality)
Mengharuskan seorang akuntan manajemen untuk tidak mengungkapkan
informasi rahasia kecuali ada otorisasi dan hukum yang mengharuskan untuk
melakukan hal tersebut.
Praktisi
manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
-
Mampu menahan diri dari mengungkapkan informasi rahasia yang
diperoleh dalam pekerjaan, kecuali ada izin dari atasan atau atas dasar
kewajiban hukum.
- Menginformasikan kepada bawahan mengenai kerahasiaan informasi
yang diperoleh, agar dapat menghindari bocornya rahasia perusahaan. Hal ini
dilakukan juga untuk menjaga pemeliharaan kerahasiaan.
-
Menghindari diri dari mengungkapkan informasi yang diperoleh untuk
kepentingan pribadi maupun kelompok secara ilegal melalui pihak ketiga.
- Integritas (Integrity)
Mengharuskan untuk menghindari “conflicts of interest”,
menghindari kegiatan yang dapat menimbulkan prasangka terhadap kemampuan mereka
dalam menjunjung etika.
Praktisi
manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
- Menghindari adanya konflik akrual dan menyarankan semua pihak agar
terhindar dari potensi konflik.
-
Menahan diri dari agar tidak terlibat dalam kegiatan apapun yang
akan mengurangi kemampuan mereka dalam menjalankan tigas secara etis.
- Menolak berbagai hadiah, bantuan, atau bentuk sogokan lain yang
dapat mempengaruhi tindakan mereka.
-
Menahan diri dari aktivitas negati yang dapat menghalangi dalam
pencapaian tujuan organisasi.
-
Mampu mengenali dan mengatasi keterbatasan profesional atau kendala
lain yang dapat menghalagi penilaian tanggung jawab kinerja dari suatu
kegiatan.
- Mengkomunikasikan informasi yang tidak menguntungkan serta yang
menguntungkan dalam penilaian profesional.
-
Menahan diri agar tidak terlibat dalam aktivitas apapun yang akan
mendiskreditkan profesi.
- Objektivitas (Objectifity)
Mengharuskan para akuntan untuk mengkomunikasikan informasi secara
wajar dan objektif, mengungkapan secara penuh (fully disclose) semua informasi
relevan yang diharapkan dapat mempengaruhi pemahaman user terhadap pelaporan,
komentar dan rekomendasi yang ditampilkan.
Praktisi
manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
-
Mengkomunikasikan atau menyebarkan informasi yang cukup dan
objektif.
- Mengungkapkan semua informasi relevan yang diharapkan dapat
memberikan pemahaman akan laporan atau rekomendasi yang disampaikan.
Creative Accounting
Istilah
creative menggambarkan suatu kemampuan berfikir dan menciptakan ide yang
berbeda daripada yang biasa dilakukan, juga dapat dikatakan mampu berfikir
diluar kotak (out-of-the box). Jaman sekarang diprofesi apapun kita berada
senantiasa dituntut untuk selalucreative. Namun pada saat kita mendengar
istilah ‘creative accounting’, seperti sesuatu hal yang kurang ‘etis’. Beberapa
pihak menafsirkan negative, dan berpandangan skeptis serta tidak menyetujui,
namun beberapa melihat dengan pandangan netral tanpa memihak.
Menurut
Susiawan (2003) creative accounting adalah aktifitas badan usaha untuk
memanfaatkan teknik dan kebijakan akuntansi guna mendapatkan hasil yang
diinginkan, seperti penyajian nilai laba atau asset yang lebih tinggi atau
lebih rendah tergantung motivasi mereka melakukannya. Menurut Myddelton (2009),
akuntan yang dianggap kreatif adalah akuntan yang dapat menginterpretasikan grey
area standar akuntansi untuk mendapatkan manfaat atau keuntungan dari
interpretasi tersebut.
Akuntansi
dengan standar yang berlaku, adalah alat yang digunakan manajemen (dengan
bantuan akuntan) untuk menyajikan laporan keuangan. Praktek akuntansi tentunya
tidak terlepas dari kebijakan manajemen dalam memilih metode yang sesuai dan
diperbolehkan. Kebijakan dan metode yang dipilih dipengaruhi oleh kemampuan
interpretasi standar akuntansi, dan kepentingan manajemen sendiri. Standar
akuntansi mengharuskan adanya pengungkapan (dislosure) atas praktek dan
kebijakan akuntansi yang dipilih, dan diterapkan. Dalam proses penyajian
laporan keuangan, potensial sekali terjadinya ‘asimetri informasi’ atau aliran
informasi yang tidak seimbang antara penyaji (manajemen) dan penerima informasi
(investor dan kreditor). Dalam hal ini yang memiliki informasi lebih banyak
(manajemen) “diduga” potensial memanfaatkannya informasi yang dimiliki untuk
mengambil keuntungan maksimal.
Pelaku
“creative accounting” sering juga dipandang sebagai opportunis. Dalam teori
keagenan (agency theory) dijelaskan, adanya kontrak antara pemegang saham
(principal) dengan manajer sebagai pengelola perusahaan (agent), dimana manajer
bertanggung jawab memaksimalkan kesejahteraan pemegang saham, namun disisi lain
manajer juga mempunyai kepentingan pribadi mengoptimalkan kesejahteraan mereka
sendiri melalui tercapainya bonus yang dijanjikan pemegang saham. Beberapa
studi empiris tentang prilaku yang memotivasi individu atau badan usaha
melakukan ‘creative accounting’ adalah: Motivasi bonus, motivasi hutang,
motivasi pajak, motivasi penjualan saham, motivasi pergantian direksi serta
motivasi politis.
Berdasarkan
hal tersebut maka muncullah pertanyaan: Apakah “creative accounting” atau
“earning management” legal dan etis? Menurut Velasques (2002) salah satu
karakteristik utama standar moral untuk menentukan etis atau tidaknya suatu
perbuatan adalah perbuatan tersebut tidak merugikan orang lain. Cara pandang
seseorang dan pengalaman hidup seseoranglah yang akan berpengaruh terhadap etis
tidaknya suatu perbuatan. Sehingga acuan terbaik dari “creative accounting”
atau “earning management” adalah Standar moral dan etika. Namun bagaimana
menilai prilaku manajemen dalam pelaporan keuangan? Pengungkapan atau discolusre
yang memadai adalah sebuah media yang diharuskan standar akuntansi, agar
manajemen dapat menjelaskan kebijakan dan praktek akuntansi yang dipilih.
Dua jenis pengungkapan yang dapat diberikan dalam laporan keuangan
yaitu:
-
Mandatory disclosure (pengungkapan wajib)
-
Voluntary discolure (pengungkapan sukarela)
Tentunya
jika manajemen dapat menggunakan media disclosure ini dalam menjelaskan
kebijakan dan praktek akuntansi yang dilakukan sehingga para pengguna paham dan
dapat menilai motivasi dibelakangnya, dan tidak merasa dirugikan, sehingga
kebijakan tersebut dapat dikatakan legal dan etis.
Whistle Blowing
Whistle
blowing merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang
karyawan untuk membocorkan kecurangan baik yang dilakukan oleh perusahaan atau
atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilaporkan ini bisa saja atasan yang
lebih tinggi ataupun masyarakat luas. Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang
konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut
efek yang merugikan bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau perusahaan lain.
Whistle blowing menyangkut kecurangan tertentu yang merugikan perusahaan
sendiri maupun pihak lain, apabila dibongkar atau disebarluaskanakan merugikan
perusahaan, paling minimal merusak nama baik perusahaan tersebut.
Whistle
blowing dibagi menjadi dua yaitu :
- Whistle Blowing internal, yaitu kecurangan dilaporkan kepada pimpinan perusahaan tertinggi, pemimpin yang diberi tahu harus bersikap netral dan bijak, loyalitas moral bukan tertuju pada orang, lembaga, otoritas, kedudukan, melainkan pada nilai moral: keadilan, ketulusan, kejujuran, dan dengan demikian bukan karyawan yang harus selalu loyal dan setia pada pemimpin melainkan sejauh mana pimpinan atau perusahaan bertindak sesuai moral.
- Whistle Blowing eksternal, yaitu membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak luar seperti masyarakat karena kecurangan itu merugikan masyarakat, motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi banyak orang, yang perlu diperhatikan adalah langkah yang tepat sebelum membocorkan kecurangan terebut ke masyarakat, untuk membangun iklim bisnis yang baik dan etis memang dibutuhkan perangkat legal yang adil dan baik.
Etika Dalam Akuntansi Keuangan
Akuntansi
keuangan merupakan bidang akuntansi yang mengkhususkan fungsi dan aktivitasnya
pada kegiatan pengolahan data akuntansi dari suatu perusahaan dan penyusunan
laporan keuangan untuk memenuhi kebutuhan berbagai pihak, yaitu pihak internal
dan eksternal. Oleh karena tujuan akuntansi keuangan adalah menyediakan informasi
kepada pihak yang berkepentingan, maka laporan keuangan harus bersifat umum
sehingga dapat diterima oleh semua pihak yang berkepentingan. Laporan keuangan
yang dimaksud harus mampu menunjukkan keadaan keuangan dan hasil usaha
perusahaan.
Laporan
keuangan tersebut harus mampu memberikan suatu rangkaian historis informasi
dari sumber-sumber ekonomi, dan kewajiban-kewajiban perusahaan, serta
kegiatan-kegiatan yang mengabaikan perubahan terhadap sumber-sumber ekonomi dan
kewajiban-kewajiban tersebut, yang dinyatakan secara kuantitatif dengan satuan
mata uang.
Seorang
akuntan keuangan bertanggung jawab untuk:
- Menyusun laporan keuangan dari perusahaan secara integral,
sehingga dapat digunakan oleh pihak internal maupun pihak eksternal perusahaan
dalam pengambilan keputusan.
- Membuat laporan keuangan yang sesuai dengan karakterisitk
kualitatif laporan keuangan yaitu dapat dipahami, relevan, materialitas,
keandalan (penyajian yang jujur, substansi mengungguli bentuk, netralitas,
pertimbangan sehat, kelengkapan), dapat diperbandingkan, kendala informasi yang
relevan dan handal (tepat waktu, keseimbangan antara biaya dan manfaat,
keseimbangan di antara karakterisitk kualitatif), serta penyajian yang wajar.
Perilaku Profesi Akuntan
Etika
dalam akuntansi seringkali disebut sebagai suatu hal yang klasik. Hal tersebut
dikarenakan pengguna informasi akuntansi menggunakan informasi yang penting
serta membuat berbagai keputusan. Profesi dalam akuntansi keuangan memegang
rasa tanggung jawab yang tinggi kepada publik. Tindakan akuntansi yang tidak
benar, tidak hanya akan merusak bisnis, tetapi juga merusak auditor perusahaan
yang tidak mengungkapkan salah saji. Kode etik yang kuat dan tingkat kepatuhan
terhadap etika dapat menyebabkan kepercayaan investor sehingga mengarah kepada
hal yang kepastian dan merupakan hal yang keamanan bagi para investor.
Para
akuntan dan auditor dapat menghindari dilema etika dengan memiliki pemahaman
yang baik tentang pengetahuan etika. Hal tersebut memungkinkan mereka dapat
membuat pilihan yang tepat. Mungkin hal itu tidak berdampak baik bagi
perusahaan tetapi dapat menguntungkan masyarakat yang bergantung pada akuntan
atau auditor. Aturan kode etik yang ada menjadi panutan bagi akuntan dan
auditor untuk mempertahankan standar etika dan memenuhi kewajiban mereka
terhadap masyarakat profesi dan organisasi yang mereka layani. Beberapa bagian
kode yang disoroti adalah integritas dan harus jujur dengan transaksi mereka,
objektivitas dan kebebasan dari konflik kepentingan, kebebasan auditor dalam
penampilan dan kenyataan, penerimaan kewajiban dan pengungkapan kerahasiaan
informasi non luar, kompetensi serta memiliki pengetahuan dan keterampilan
untuk melakukan pekerjaannya.
Kode Etik IAI
Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi
seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di
lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia
pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. Tujuan profesi
akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme
tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada
kepentingan publik.
Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang
harus dipenuhi:
-
Kredibilitas, masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan
sistem informasi.
- Profesionalisme, diperlukan individu yang dengan jelas dapat
diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang
akuntansi.
- Kualitas Jasa, terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang
diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
- Kepercayaan, Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa
terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
-
Prinsip Etika
-
Aturan Etika
-
Interpretasi Aturan Etika
Prinsip
Etika memberikan kerangka dasar bagi aturan etika, yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip etika disahkan oleh Kongres dan
berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan aturan etika disahkan oleh Rapat
Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan
yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan
pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan aturan
etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan
Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai interpretasi dan atau
aturan etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk
menggantikannya.
Kepatuhan
Kepatuhan
terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka,
tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di
samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh
sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme
pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap
anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan
standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien
atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Prinsip Etika Profesi
Keanggotaan
dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela, Dengan menjadi anggota,
seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan
melebihi yang disyaratkan oleh hukum clan peraturan. Prinsip Etika Profesi
dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan
tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini
memandu anggota dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya dan merupakan landasan
dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen
untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.
Prinsip-prinsip berikut adalah:
Prinsip
Pertama: Tanggung Jawab Profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai professional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam semua kegiatan
yang harus dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting
dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung
jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu
bertanggung jawab untuk bekerja sarna dengan sesama anggota untuk mengembangkan
profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan
tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua
anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
Prinsip
Kedua: Kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.
Prinsip
Ketiga: Integritas
Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Prinsip
Keempat: Obyektivitas
Setiap
anggota harus menjaga obyektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Prinsip
Kelima: Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
ketrampilan professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa professional yang
kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling
mutakhir.
Prinsip
Keenam: Kerahasiaan
Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan
jasa professional dan tidak boleh memakai atau menggungkapkan informasi
tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban professional
atau hukum untuk mengungkapkan.
Prinsip
Ketujuh: Perilaku Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi
tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota
sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga,
anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
Prinsip
Kedelapan: Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa professional yang relevan. Sesuai dengan
keahliannya dan dengan hati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan
dengan prinsip integritas dan objektivitas. Standar teknis dan standar
profesional yang hams ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh
lkatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants, badan
pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.
Kode Perilaku Profesional
Profesional
adalah orang yang memiliki keahlian tertentu dan menggunakan keahlian yang
dimilikinya dan mampu mengemban tugas yang diamanatkan oleh masyarakat. Dalam
istilah umum, tugas yang diharapkan dari seorang professional adalah
mempertahankan:
-
Memiliki kompetensi dalam bidang keahlian
-
Objektifitas dalam melakukan pelayanan
-
Integritas dalam menangani klien
-
Konfidensial sehubungan dengan permasalahan klien
- Disiplin atas anggota yang tidak menjalankan tugas sesuai dengan
standar yang diharapkan.
-
Mampu mengemban tugas yang diamanatkan oleh masyarakat
-
Memiliki moral yang baik
-
Memiliki kejujuran
Sumber :
https://googleweblight.com/?lite_url=https://radityoyuditama.wordpress.com/2016/01/04/etika-dalam-akuntansi-keuangan-dan-akuntansi-manajemen/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar